Pengacara Bharada E Minta Tak Ada Spekulasi soal Motif Pembunuhan Yosua

Pengacara Bharada E Minta Tak Ada Spekulasi soal Motif Pembunuhan Yosua

Dwi Andayani - detikNews
Rabu, 31 Agu 2022 00:54 WIB
Pengacara Bharada Richard Eliezer (RE atau E), Ronny Talapessy
Foto: Pengacara Bharada Richard Eliezer (RE atau E), Ronny Talapessy. (Azhar/detikcom)
Jakarta -

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, menyoroti banyaknya keterangan beredar terkait dugaan motif pembunuhan Brigadir J. Ronny menyebut hal tersebut bukanlah keterangan resmi dari pihak Bharada E.

"Tim kuasa hukum Bharada E menyatakan keterangan-keterangan yang beredar di berbagai media massa baik online, elektronik maupun cetak terkait dugaan motif pembunuhan Brigadir J bukanlah keterangan resmi dari pihak Bharada E. Karena itu, tim kuasa hukum dan Bharada E tidak bertanggung jawab atas informasi yang beredar di berbagai media massa khususnya terkait dugaan motif pembunuhan Brigadir J," kata Ronny dalam keterangan tertulis, Selasa (30/8/2022).

Ronny menyayangkan adanya pihak yang mengambil keterangan dari orang yang tidak sesuai. Menurutnya hal ini dapat merugikan klientnya dan membuat bingung masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sangat menyayangkan masih banyak media massa yang mengutip keterangan-keterangan orang yang sama sekali tidak mewakili siapapun dalam kasus ini," tuturnya.

"Sayangnya keterangan tersebut dijadikan sebagai satu-satunya penjelasan tanpa berupaya memverifikasinya kepada pihak-pihak yang terkait khususnya klien kami Bharada E sehingga informasi yang beredar membuat publik bingung dan merugikan klien kami," kata Ronny.

ADVERTISEMENT

Ronny juga meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berhenti menyampaikan informasi yang bersifat spekulatif. Ia berharap agar kasus penembakan Brigadir J dapat terbuka.

"Jadi, harapan kami adalah bahwa kasus ini justru harus terang benderang sehingga publik pun mendapatkan kebenaran sesungguhnya atas kasus ini. Kami justru mendukung dan menghormati media massa yang secara serius ingin mengungkap kebenaran dalam kasus ini. Namun, kami juga berharap agar media massa atau wartawan untuk melaksanakan tugas jurnalistiknya secara ketat sesuai dengan UU Pers dan kode etik yang berlaku," tuturnya.

(dwia/mae)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads