Kasus Suap MA
Harini dan Pono Hadapi Vonis
Jumat, 30 Jun 2006 06:18 WIB
Jakarta - Setelah menjalani rangkaian persidangan yang ruwet, akhirnya mantan pengacara pengusaha Probosutedjo, Harini Wijoso pada Jumat (30/6/2006) akan mendengarkan vonis. Hukuman penjara 8 tahun membayangi mantan hakim tinggi PT Yogyakarta ini.Sidang dengan agenda pembacaan vonis ini akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta. Sidang ini pun akan dimulai ba'da salat Jumat pukul 13.00 WIB.Selain Harini, pegawai MA Pono Waluyo juga akan mendengarkan vonis serupa. Keduanya oleh jaksa penuntut umum (JPU) didakwa dalam dakwaan pertama pasal 6 ayat (1) huruf a jo pasal 15 UU 31/1999. Dan pada dakwaan kedua Harini dinilai telah melanggar pasal 13 UU 31/1999.Oleh JPU, Harini dan Pono dianggap telah melakukan pemufakatan jahat untuk menyuap ketua majelis kasus Probo, Bagir Manan sebesar Rp 800 juta dan US$ 300 ribu.Atas tuduhan itu, JPU lantas menuntut Harini selama 8 tahun penjara. Selain itu pula, Harini diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta dibui selama 6 bulan.Sedangkan staf kendaraan MA, Pono Waluyo mendapat ancaman hukuman yang lebih rendah, yakni selama 4,5 tahun penjara. Pono juga dibebankan membayar denda Rp 150 juta atau dibui selama 3 bulan.Persidangan terhadap kedua terdakwa ini sempat mandek selama 6 minggu. Majelis hakim dan JPU memiliki perbedaan dalam hal menghadirkan saksi Bagir Manan.2 Hakim karir, Kresna Menon dan Sutiyono, menganggap saksi Bagir Manan tidak dapat dihadirkan dalam persidangan. Mereka menganggap saksi-saksi yang telah dihadirkan JPU telah cukup untuk menguak kasus percobaan suap ini.Namun, sidang ini kemudian terhanti, lantaran 3 hakim ad hoc Achmad Linoh, Dudu Duswara, dan I Made Hendra Kusuma berbeda pendapat dengan 2 hakim karir tersebut. Mereka menganggap hakim wajib mendengarkan setiap saksi yang diajukan di persidangan. Setelah 6 kali terhenti, Ketua PN Jakarta Pusat Cicut Sutiarso membuat keputusan mengganti 3 hakim ad hoc yang dianggap mbalelo itu. Keputusan ini oleh sebagian orang dianggap kontroversial. Achmad Linoh, Dudu Duswara, dan I Made Hendra Kusuma langsung diganti dengan hakim yang baru lulus dari seleksi. 2 Hari setelah dilantik Presiden SBY, 3 hakim ad hoc Slamet Subagio, Sofialdi, dan Ugo langsung mendapat tugas memimpin sidang yang sudah terhenti itu. Mereka lantas langsung bergabung dengan 2 hakim karir, yang dianggap kontroversial, untuk melanjutkan agenda persidangan pemeriksaan terhadap terdakwa. Dan akhirnya keinginan JPU untuk menghadirkan Bagir di persidangan pun pupus.
(ary/)











































