Hakim Neloe cs Bersyukur MA Tolak Rekomendasi KY
Kamis, 29 Jun 2006 19:15 WIB
Jakarta -
Ditolaknya rekomendasi Komisi Yudisial (KY) dalam kasus Neloe cs membuat majelis hakim yang menangani kasus itu senang. Mereka bersyukur karena terbebas dari hukuman. "Alhamdulillah," ujar Machmud Rachimi, salah seorang anggota majelis hakim saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (29/6/2006).Tanggapan serupa juga diucapkan ketua majelis hakim Gatot Suharnoto. "Subhanallah," ujarnya.Sedangkan hakim anggota lainnya, I Ketut Manika mengatakan seharusnya sebelum menjatuhkan rekomendasi, KY harus memperhatikan UU 5/2004 tentang MA. "Hukum itu, semua sistem berkaitan," jelasnya.Sebelumnya MA menjelaskan, dasar rekomendasi yang digunakan KY dalam menilai ketiga hakim itu telah memasuki substansi yudisial. Padahal daerah itu tidak termasuk dalam wewenang KY.Ketiganya pada (16/3) lalu menjalani pemeriksaan di KY. Mereka diperiksa terkait pernyataan "come on baby" dan "karpet merah" yang disebut dalam pembacaan putusan. Padahal, kata-kata tersebut tidak tercantum berkas putusan.
(ary/)










































