Pemeriksaan Kajati DKI dan 4 JPU Tunggu Perintah Jakgung

Pemeriksaan Kajati DKI dan 4 JPU Tunggu Perintah Jakgung

- detikNews
Kamis, 29 Jun 2006 18:40 WIB
Jakarta - Empat jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus kepemilikan shabu-shabu seberat 20 kg tampaknya harus berurusan lagi dengan pihak pengawasan. Namun pemeriksaan terhadap JPU dan termasuk Kajati DKI Jakarta Rusdi Taher masih menunggu perintah dari Jaksa Agung (Jakgung)."Surat perintah dari Jaksa Agung belum turun. Nanti tunggu turun dulu," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Achmad Lopa di Kejagung, Jl Hasanuddin, Jakarta, Kamis (29/6/2006).Menurutnya, pemeriksaan itu akan segera dilakukan segera setelah mendapatkan surat perintah dari Jakgung. "Tapi beum terencana harinya kapan," ujarnya.Sebelumnya, Jakgung Abdul Rahman Saleh menilai dari hasil pemeriksaan Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ), 4 JPU dan Kajati harus mengklarifikasi beberapa hal. Yakni tentang adanya 2 rencana tuntutan (rentut) terhadap terdakwa penegdar shabu-shabu Hariono Agus Tjahjono. Rentut itu isunya berbeda, 6 Tahun dan 15 tahun penjara. Padahal sewajarnya, rentut itu hanya 1 saja.Pada Jumat (23/6) lalu, 4 JPU kasus Hariono ini, Danu Sebayang, Ferry Panjaitan, Jefri Huwae, dan A Mangotan mendapat hukuman dari Kejagung. Danu dan Ferry diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, sedangkan 2 jaksa lainnya mendapatkan dibebastugaskan dari jabatan fungsional. (ary/)


Berita Terkait