Petugas LP Narkoba Jualan Shabu
Kamis, 29 Jun 2006 17:55 WIB
Jakarta - Dua petugas Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkoba Cipinang ini benar-benar kebangetan. Bukannya mengawasi napi narkoba, eh malah berjualan shabu-shabu di dalam LP.Nusantara Aryanto dan Zaenuddin akhirnya ditangkap. Ternyata keduanya juga bekerja sama dengan seorang narapidana."Pengungkapan kasus ini berkat informasi masyarakat kalau di LP itu sering ada transaksi narkoba," kata Wakil Direktur Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Sugeng Rikolo, di Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (29/6/2006).Dalam penyelidikan, polisi menyamar dan mencoba membeli shabu-shabu dari dalam LP. Mereka memesan shabu-shabu kepada napi bernama Amir Santoso. Dia menjanjikan transaksi pada Rabu 28 Juni pukul 18.30 WIB di depan LP.Amir lalu menyuruh petugas LP Nusantara Aryanto menjalankan transaksi. Karena Aryanto takut, dia memerintahkan petugas lainnya Zaenuddin. Barang yang akan dijual adalah 22,7 gr shabu-shabu senilai Rp 22 juta.Barang yang disimpan Nusantara di dekat tiang listrik kemudian diambil Zaenuddin yang tanpa curiga bertransaksi dengan petugas yang menyamar. "Saat transaksi itulah dia ditangkap beserta barang bukti 22,7 gram shabu-shabu, 1 HP Motorola, dan uang Rp 80 ribu," tutur Sugeng.Amir, Nusantara, dan Zaenuddin kini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Sugeng menambahkan, saat ini polisi masih menyelidiki dari mana shabu-shabu itu bisa diperoleh."Kan tidak mungkin di dalam penjara ada pabriknya," kata Sugeng.Kepala LP Narkoba Cipinang Wibowo Joko Harjono yang datang ke Polda Metro Jaya mengatakan pihaknya mengetatkan pemeriksaan bagi pengunjung dan petugas yang akan memasuki LP Narkoba. "Saya saja harus menjalani pemeriksaan," ujarnya.Amir ternyata pada 2003 pernah dipenjara di LP Sukamiskin Bandung atas kepemilikan shabu-shabu dan ekstasi. Namun ketika hukumannya baru 4 tahun 7 bulan, dia kabur dan buron selama 2 tahun.Amir akhirnya ditangkap di Jakarta untuk kasus yang serupa. Amir masih harus menjalani hukuman di LP Narkoba Cipinang sampai April 2010. Namun kasus ini akan memperpanjang masa tinggalnya di balik jeruji.
(fay/)











































