Pemerintah memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali untuk menekan laju penularan virus corona (COVID-19). Perpanjangan dilakukan hingga sepekan ke depan.
Perpanjangan PPKM ini mulai berlaku sejak 30 Agustus sampai dengan 5 September 2022. Selama PPKM satu pekan ke depan, seluruh kabupaten/kota di Jawa-Bali masuk kategori PPKM Level 1.
Perpanjangan PPKM itu tertuang dalam Inmendagri No. 41 tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 29 Agustus 2022. Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA menyebut penetapan Level 1 pada seluruh wilayah Jawa-Bali didasari pertimbangan dan masukan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penentuan level kabupaten/kota tetap berpedoman pada Indikator Transmisi Komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat." kata Safrizal melalui keterangan tertulis, Selasa (30/8/2022).
Safrizal mengingatkan agar Forkompimda di wilayah masing-masing untuk tetap saling bergotong-royong menerapkan prokes.
"Kami terus menyampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah baik dari Pemerintah, Forkompimda, TNI/Polri, ataupun para pemangku kepentingan lainnya untuk terus menjalin kerjasama baik dalam penegakan protokol kesehatan untuk menjaga kondisi pandemi yang semakin membaik," ujarnya.
Safrizal juga meminta para kepala daerah untuk terus melakukan dukungan percepatan pelaksanaan booster secara proaktif, terfokus, dan terkoordinir sebagai wujud pencegahan terhadap varian baru yang muncul.
"Oleh karena itu vaksinasi booster harus terus dipercepat begitu pula dengan pemakaian aplikasi PeduliLindungi harus terus dilakukan sebagai salah satu upaya melakukan tracing," imbuhnya.
Lihat juga video 'Catat! PPKM di Luar Jawa-Bali Diperpanjang Lagi':