HNW Dorong Keadilan Anggaran bagi Pendidikan Umum-Keagamaan

HNW Dorong Keadilan Anggaran bagi Pendidikan Umum-Keagamaan

Erika Dyah - detikNews
Senin, 29 Agu 2022 21:29 WIB
Hidayat Nur Wahid
Foto: MPR
Jakarta -

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendorong pemerintah mewujudkan keadilan anggaran untuk dunia pendidikan. Tak hanya pada pendidikan umum, tapi juga pendidikan keagamaan yang meliputi pendidikan agama Islam (dengan madrasah dan pesantren), Kristiani, Hindu, Budha, dan lainnya.

Menurutnya, negara harus hadir secara kuat dan pemerintah harus hadir secara adil dan tidak diskriminatif dalam melaksanakan ketentuan dasar 20% anggaran dari APBN/APBD untuk pendidikan nasional.

"Di Komisi VIII DPR, sejak periode yang lalu, kami memperjuangkan apa yang kami sebut sebagai keadilan anggaran. Keadilan anggaran bukan berarti harus mendapat jumlah anggaran yang sama. Bukan seperti itu. Tetapi anggaran yang proporsional antara pendidikan umum dan pendidikan keagamaan," kata Hidayat dalam keterangannya, Senin (29/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Ngobrol Pendidikan Islam (Ngopi) bertema 'Pendidikan Islam dalam Era Digital dan Milenial' di Grand Whiz Poin Simatupang, Jakarta, Hidayat mengungkap MPR sudah menghadirkan konstitusi yang menjadi rujukan soal anggaran pendidikan yang sekurang-kurangnya 20% dari APBN/APBD. Ia menambahkan tersebut merupakan itulah amanat UUD NRI Tahun 1945 pasal 31 ayat (4).

Adapun dalam pasal tersebut disebutkan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

ADVERTISEMENT

Selain itu, pada pasal 31 ayat 3 UUD NRI Tahun 1945 disebutkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. Sementara pada ayat 5, yang berbunyi, pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Menurut Hidayat, penyebutan 'iman takwa dan akhlak mulia' dan 'agama' secara eksplisit menunjukkan pentingnya nilai-nilai tersebut. Sehingga sudah semestinya diberlakukan anggaran yang adil dan tidak diskriminatif.

Selain itu, lanjutnya, dalam UUD NRI Tahun 1945 pasal 31 ayat 1 dan 2 ditegaskan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Tanpa membedakan antara sekolah-sekolah di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama (Kemenag).

"UUD jelas tidak menginginkan adanya ketidakadilan anggaran dan diskriminasi anggaran untuk pendidikan nasional, baik yang berada di bawah Kemendikbud maupun Kemenag," ujar anggota Komisi VIII DPR ini.

Lebih lanjut, Hidayat mengingatkan soal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren (Dana Abadi Pesantren) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo. Perpres ini merupakan aturan lanjutan dari UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

"Dana Abadi Pesantren ini agar diwujudkan. Jangan hanya menjadi Perpres kosong saja. Jangan hanya menjadi Perpres yang tidak ada pelaksanaannya karena sampai hari ini masih 0 rupiah. Padahal Perpres itu ditandatangani tahun 2021," tandasnya.

Menurut Hidayat, bila Perpres Nomor 82 Tahun 2021 dilaksanakan maka bisa mewujudkan kesejahteraan tenaga kependidikan, meningkatkan kualitas pendidikan, hingga kesinambungan dunia pendidikan pesantren dan keagamaan.

"Karena sudah berbentuk Perpres, jadi bukan sekadar janji, tapi janji yang sudah menjadi keputusan yang ditandatangani, maka kalau Perpres itu bisa dilaksanakan, saya berharap soal kesejahteraan, kualitas pendidikan, kesinambungan dunia pendidikan pesantren dan keagamaan, akan bisa diwujudkan," tuturnya.

Hidayat juga menyampaikan perjuangan di DPR agar Madrasah tidak dihapus dari revisi RUU Sisdiknas yang mendapat perhatian dari Kemendikbud, sehingga Madrasah tidak jadi dikeluarkan dari UU. Ia mengaku menerima aspirasi dan masukan-masukan dari peserta serta kegalauan mereka soal masa depan pendidikan agama.

Untuk itu, Hidayat menjamin tidak akan terjadi syarat mendapatkan kesetaraan (dengan pendidikan umum) yang akan membuat pendidikan agama digabung ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Kami sudah berkali-kali menegaskan bahwa pendidikan agama, pendidikan keagamaan, tetap berada di Kementerian Agama. Sedangkan pendidikan umum silakan ada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," pungkasnya.

Sebagai informasi, kegiatan 'Ngopi' yang diselenggarakan Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi DKI Jakarta Cecep Khairul Anwar, Kepala Kantor Kemenag Kota Jakarta Selatan Nur Pawaidudin, dan narasumber Ahmad Rofi Syamsuri (Ketua STID DI Al Hikmah), serta diikuti komunitas pendidikan madrasah (kepala sekolah madrasah), sekolah umum, dan agama lain.

Simak juga 'Jokowi Siapkan Rp 608,3 T untuk Sektor Pendidikan di Tahun 2023':

[Gambas:Video 20detik]



(fhs/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads