Seorang santri pondok pesantren di Cipondoh, Kota Tangerang, tewas dikeroyok. Polisi menyelidiki kasus tersebut dan menetapkan 12 orang sebagai tersangka.
"Dari beberapa saksi dan orang yang kita lakukan pemeriksaan, kita amankan ada 12 anak, ditetapkan sebagai pelaku atau tersangka karena diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho saat dihubungi wartawan, Senin (29/8/2022).
Namun, Zain menuturkan, dari 12 pelaku ini, tidak semua ditahan. Sebab, beberapa pelaku masih berusia di bawah umur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari 12 tersangka tersebut, 5 orang kita tahan dan 7 orang tidak kita tahan, kita titipkan ke orang tuanya. Karena sesuai dengan ketentuan karena untuk anak yang di bawah 14 tahun itu tidak bisa dilakukan penahanan," tambahnya.
Zain menuturkan pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terhadap 5 tersangka yang telah ditahan. Penahanan kelima tersangka juga dilakukan dengan pendampingan dari Bapas agar anak-anak tersebut tetap mendapatkan hak-haknya.
"Lima orang yang ditahan kalau tidak salah kelas VIII dan IX SMP," ucap Zain.
Para tersangka ini berusia 13, 14, dan 15 tahun. Mereka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat 2 huruf E KUHP dengan ancaman di atas 7 tahun penjara.
Sebelumnya, santri Ponpes Darul Qur'an Lantaburo, Cipondoh, Kota Tangerang, tewas setelah dikeroyok 12 temannya sesama santri. Korban berinisial RAP (13).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa nahas tersebut terjadi pada Sabtu (27/8/2022), sekitar pukul 08.30 WIB.
"Bahwa korban dianiaya oleh para pelaku karena diprovokasi oleh pelaku yang berinisial AI (15) yang menganggap korban sering berbuat tidak sopan yaitu membangunkan seniornya menggunakan kaki," ucap Zain kepada wartawan, Minggu (28/8).
Simak juga 'Pemkab Blitar Larang Padepokan Gus Samsudin Terima Santri-Pasien':
(mea/mea)