Ternyata! Penimbun BBM di Bogor Ecer Pertalite di Pom Bensin Mini

Ternyata! Penimbun BBM di Bogor Ecer Pertalite di Pom Bensin Mini

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Senin, 29 Agu 2022 19:14 WIB
Barang bukti penimbunan BBM di Kabupaten Bogor (dok.Polres Bogor)
Barang bukti penimbunan BBM di Kabupaten Bogor. (dok. Polres Bogor)
Bogor -

Polisi menangkap pria berinisial DM alias Z (35), pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Desa Sukatani, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Kepada polisi, pelaku menjual Pertalite hasil timbunannya secara eceran melalui pom bensin mini miliknya.

"Dia itu menjual BBM-nya kalau yang Pertalite, dia punya pom bensin mini dua di sekitar rumah dia," kata Kasi Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita, kepada wartawan, Senin (29/8/2022).

Sementara itu, untuk BBM jenis solar, pelaku menjualnya ke industri-industri. Pelaku sudah melancarkan aksinya selama 1,5 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Solar dijual ke industri, yang bersangkutan melakukan kejahatannya itu dari tahun 2021, kurang lebih sudah setahun setengah," tuturnya.

Sebelumnya, polisi menangkap pria berinisial DM alias Z (35), terduga pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di Desa Sukatani, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Polisi mengamankan barang bukti ribuan liter bahan bakar yang ditempatkan di drum dan jeriken.

ADVERTISEMENT

"Barang bukti 8 drum kapasitas 200 liter berisi solar dan 11 drum kosong. Kemudian 18 jeriken berkapasitas 35 liter berisikan Pertalite," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan melalui keterangannya, Sabtu (27/8).

Kejadian bermula saat Unit Tipidter Reskrim Polres Bogor mendapat informasi dari warga terkait adanya aktivitas penyalahgunaan bahan bakar. Polisi kemudian menyelidiki laporan tersebut.

"Setelah itu melakukan penyidakan terhadap rumah yang melakukan kegiatan penyalahgunaan BBM solar dan Pertalite," ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dengan denda maksimal Rp 60 miliar.

Simak juga 'Demo Tolak Kenaikan BBM di Pinrang, Mahasiswa Coba Sandera Truk Tangki':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads