Lia Eden Divonis 2 Tahun Bui, Tongkat Digoyang & Baca Firman

Lia Eden Divonis 2 Tahun Bui, Tongkat Digoyang & Baca Firman

- detikNews
Kamis, 29 Jun 2006 15:12 WIB
Jakarta - Lia Eden tampak menggoyangkan tongkatnya saat majelis hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 2 tahun penjara. Komunitas Eden pun menangis, terlebih saat Lia membaca firman."Putusan dikenai 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata Lief sambil mengetok palu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Kamis (29/6/2006).Vonis Lia 3 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU).Wajah Lia tampak tenang mendegarkan vonis dan tangannya terus menggoyangkan tongkat sehingga menimbulkan bunyi.Lia terbukti secara sah melakukan penodaan terhadap agama yang dilindungi UU sebagaimana yang tertera dalam dakwaan pertama pasal 156 a KUHP, antara lain salat 2 bahasa dan mengaku sebagai Malaikat Jibril.Dia juga terbukti dalam dakwaan ketiga yaitu perbuatan tidak menyenangkan sesuai pasal 335 KUHP.Namun Lia tidak terbukti dalam dakwaan kedua, yaitu penyebaran kebencian dan permusuhan dengan orang atau kelompok tertentu. Sebab aktivitas Lia tidak menimbulkan permusuhan dan kebencian terhadap kelompok tertentu seperti MUI dan FPI.Hal-hal yang memberatkan, Lia menafsirkan isi Al Quran sesuai keinginan dan kemauannya sendiri, Lia menyatakan tidak akan mengiikuti sidang tetapi ternyata dia hadir dalam sidang.Hal-hal yang meringankan, Lia sopan dalam persidangan.Atas putusan itu, Lia mengaku belum memikirkan langkah selanjutnya. Dia hanya diam dan menolak memberikan komentar.Usai vonis, Lia lantas membacakan firman yang superpanjang. Komunitasnya bersujud dan beberapa di antara mereka ada yang meneteskan air mata.Sedangkan JPU yang diketuai M Arif langsung menyatakan banding.Lief langsung menutup sidang. Lia pun keluar sambil diiringi pengikutnya dan menyanyikan kidung Tahta Putih. (aan/)


Berita Terkait