Kuasa Hukum Cecar Ditjen Pajak soal Satu Orang Didakwa Berkali-kali

Judicial Review KUHAP

Kuasa Hukum Cecar Ditjen Pajak soal Satu Orang Didakwa Berkali-kali

Andi Saputra - detikNews
Senin, 29 Agu 2022 16:35 WIB
Dua orang ahli dihadirkan untuk menjadi saksi dalam sidang lanjutan Uji Formil UU KPK. Dua orang ahli itu yakni Zainal Arifin Mochtar dan Bivitri Susanti.
Sidang MK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Kuasa hukum Umar Husni, Wahyu Budi Wibowo, mencecar Ditjen Pajak terkait kliennya yang didakwa berkali-kali dalam satu kasus. Menurut Wahyu, dalam kasus pajak seharusnya mengedapankan penyelesaian administrasi dan pidana menjadi ultimum remidium.

"Yang pertama, kan tadi disampaikan ini sudah ada pembayaran, namun angkanya tidak cocok, kemudian Pemohon ini diminta untuk mengungkapkan ketidakbenaran. Konsekuensi dari mengungkapkan ketidakbenaran harus bayar denda. Nah, pertanyaannya, kenapa kok harus mengungkapkan ketidakbenaran?" tanya Wahyu dalam sidang di gedung MK yang juga disiarkan secara online, Senin (29/8/2022).

"Kenapa Ditjen Pajak tidak mengeluarkan SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) yang ranahnya nanti keberatan, banding, proses administrasi? Tapi kenapa kok langsung diminta untuk mengungkapkan ketidakbenaran?" sambung Wahyu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Wahyu, kasus pajak lebih tepat diselesaikan dengan penyelesaian administrasi. Bukan langsung mendakwa dengan jalur pidana.

"Kemudian pertanyaannya yang ketiga. Apakah proses pidana menurut Saksi lebih cepat mengembalikan uang negara dibandingkan proses administrasi?" kata Wahyu menanyakan lagi.

ADVERTISEMENT

Wahyu juga menyoroti dakwaan hingga tiga kali. Menurutnya, seharusnya ada koordinasi antara penyidik pajak dengan kejaksaan.

"Nah, ini kan dakwaan tiga kali batal demi hukum. Ada koordinasi enggak sih antara Dirjen Pajak dengan kejaksaan ini? Lalu, apa hasil koordinasinya setelah dakwaan yang ketiga ini dinyatakan batal demi hukum?" tanya Wahyu.

Perwakilan dari Ditjen Pajak, Ade Iva Kurniawan menyatakan antara proses administrasi dan pidana bisa berjalan beriringan.

"Jadi, ketentuan di perpajakan kami, itu yang namanya pengungkapan ketidakbenaran, itu harus membayar pokok dengan sanksi, itu adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisah‐pisahkan," jawab Ade.

Adapun soal kurang bayar pajak, Ditjen Pajak menilai adalah indikasi tindak pidana di bidang perpajakan.

"Selama petugas pajak, selama pegawai pajak menemukan adanya indikasi tindak pidana perpajakan, apa pun itu namanya itu, maka diselesaikan dengan dengan pemeriksaan bukti, tentu dengan penyelidikan kalau misalnya tidak melakukan pengungkapan ketidakbenaran. Jadi benang merahnya hanya satu itu," kata Ade.

Adapun koordinasi dengan kejaksaan, Ade menyatakan sudah melakukan koordinasi.

"Jadi terkait dengan putusan-putusan dari majelis hakim, dari eksepsi itu, kita selalu berdiskusi dalam menyamakan persepsi," ujar Ade.

Sebagaimana diketahui, Umar Husni didakwa di kasus perpajakan. Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto menyatakan batal demi hukum. Lalu jaksa mengajukan dakwaan lagi berkali-kali. Hal ini membuat Umar Husni merasa hak asasinya terampas. Ia lalu mengajukan judicial review KUHAP dan berharap bisa didakwa sekali lagi demi kepastian hukum dan HAM.

Simak juga 'Dua Konsultan Penyuap Eks Pegawai Pajak Dituntut 3 dan 4 Tahun Penjara':

[Gambas:Video 20detik]

(asp/zap)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads