Kombes Irman Santosa Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Kamis, 29 Jun 2006 14:11 WIB
Jakarta - Mantan Kanit II Bidang Perbankan dan Money Laundering Mabes Polri Kombes Pol Irman Santosa divonis 2 tahun 8 bulan penjara. Irman terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi karena menerima hadiah atau gaji berkaitan dengan kekuasaan atau wewenangnya.Irman terbukti melanggar sebagaimana dakwaan subsider pasal 11 UU 20/2001 juncto UU 31/1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Yohanes Ether Binti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (29/6/2006)."Menghukum terdakwa untuk membayar denda Rp 150 juta subsider 5 bulan kurungan," imbuh Yohanes.Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah mencemarkan nama korps Polri dan tidak mendukung program pemerintahan dalam memberantas KKN. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif dan terdakwa telah mengabdi kepada negara 31 tahun tanpa cacat.Dalam pertimbangan hakim sesuai fakta yang ditemukan dalam persidangan, terdakwa terbukti telah menerima sejumlah uang antara lain US$ 350 ribu dari Dicky Iskandar Di Nata di Gendis Cafe, dana ucapan terima kasih dari Adrian Woworuntu karena meminjamkan ruangan di Mabes Polri. Selain itu terdakwa telah menerima cek perjalanan sebanyak 10 lembar, masing-masing bernilai Rp 25 juta sebagai hadiah lebaran dan dana operasional dari M Arsyad.Terdakwa juga telah menerima hasil penjualan tanah di Cilincing Rp 1,501 miliar. Namun dari jumlah tersebut hanya ditransfer ke rekening BNI sebesar Rp 1 miliar sebagai recovery, sisanya tetap di rekening terdakwa.Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum menyatakan pikir-pikir. Usai dibacakan vonis, Irman langsung menyalami majelis hakim dan JPU. Tidak ada komentar apa pun. Wajah Irman juga terlihat santai.Kuasa hukum Irman, Hironimus Dani, mengaku kecewa dengan pertimbangan majelis hakim.
(san/)











































