KPK Setor Rp 16,2 M ke Kas Negara Terkait Kasus Bansos COVID Juliari dkk

KPK Setor Rp 16,2 M ke Kas Negara Terkait Kasus Bansos COVID Juliari dkk

M Hanafi Aryan - detikNews
Senin, 29 Agu 2022 11:42 WIB
Gedung baru KPK
Foto ilustrasi KPK (Andhika Prasetya/detikcom)
Jakarta -

KPK menyetorkan uang rampasan senilai Rp 16,2 miliar ke kas negara. Uang rampasan tersebut terkait kasus bansos COVID-19 mantan Mensos Juliari P Batubara dkk.

"Jaksa Eksekutor KPK Rusdi Amin dan Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan senilai Rp 16,2 miliar dalam perkara Terpidana Juliari P Batubara dkk, berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (29/8/2022).

Ali menjelaskan uang tersebut sebelumnya barang bukti yang diamankan ketika KPK menangkap mantan pejabat pembuat kebijakan (PPK) bansos di Kemensos Matheus Joko Santoso. Uang itu juga dijadikan barang bukti di persidangan sebelum disetor ke negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Uang rampasan tersebut sebelumnya adalah barang bukti yang turut diamankan Tim KPK ketika dilakukannya tangkap tangan pada salah satu Terpidana, yaitu Matheus Joko Santoso," ujarnya.

"Barang bukti yang ditemukan saat itu berupa uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura," imbuh Ali.

ADVERTISEMENT

Ali memastikan KPK bakal terus menyetor hasil rampasan korupsi ke kas negara guna mengoptimalisasi asset recovery. Dia menyebut salah satu cara optimalisasi pengembalian aset adalah pembayaran denda dan uang ganti hingga pelelangan rampasan.

"KPK ke depan masih akan terus melakukan penyetoran ke kas negara agar asset recovery dapat bisa tetap maksimal di antaranya melalui penagihan pembayaran pidana denda dan uang pengganti serta penyetoran barang bukti uang hingga lelang barang rampasan," tutup Ali.

Untuk diketahui, dalam kasus ini eks Mensos Juliari Batubara terbukti bersalah menerima uang suap senilai Rp 32,4 miliar dari sejumlah vendor bansos Corona di Kemensos. Juliari divonis 12 tahun penjara.

Adapun Matheus Joko Santoso juga dinyatakan bersalah lantaran melakukan tindakan conflict of interest tentang pengadaan barang dan jasa. Selain itu, dia turut melakukan pemborongan, pengadaan, atau persewaan dalam pengadaan bansos.

Kini, Matheus Joko tengah menjalani masa tahanannya di Lapas Sukamiskin, Bandung. Dia divonis bui selama 9 tahun.

Simak juga video 'Citra KPK Terendah Versi Litbang Kompas, Firli Singgung Waktu Survei':

[Gambas:Video 20detik]



(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads