Jika Ditransfer ke Australia, Corby Tetap Dapat Remisi

Jika Ditransfer ke Australia, Corby Tetap Dapat Remisi

- detikNews
Kamis, 29 Jun 2006 14:05 WIB
Jika Ditransfer ke Australia, Corby Tetap Dapat Remisi
Denpasar - Si cantik Schapelle Leigh Corby segera ditransfer ke Australia begitu kesepakatan pemindahan narapidana (napi) Indonesia-Australia diteken pada September nanti.Meski demikian, Corby tetap mengikuti aturan napi di Indonesia. Misalnya saja, bila ada pembagian remisi (pemotongan masa hukuman) tiap 17 Agustus atau hari raya keagamaan, Corby akan mendapat bagian juga.Kesepakatan kedua negara ini disampaikan Menkum HAM Hamid Awaludin dalam jumpa pers bersama Jaksa Agung Australia Phillip Ruddock di Bali International Convention Center, Denpasar, Bali, di sela-sela acara pertemuan ke-8 menteri RI-Australia, Kamis (29/6/2006)."Kita telah mencapai kesepakatan tentang perjanjian bilateral mengenai pemindahan narapidana," kata Hamid.Ada sejumlah pertimbangan mengapa kesepakatan ini diteken. Pertama, seorang napi harus didekatkan dengan keluarganya supaya mereka makin tidak menderita."Kedua, semua jenis kejahatan dimasukkan dalam perjanjian. Tidak ada kriteria (kejahatan). Satu-satunya perkecualian adalah napi yang dihukum mati," kata Hamid.Ketiga, pelaksanaan transfer napi dilakukan dengan persetujuan masing-masing pihak, termasuk persetujuan napi yang bersangkutan.Keempat, dalam perjanjian pemindahan napi, tidak ada hukuman yang berubah. Yang beda hanya tempat. "Misalkan, orang RI dihukum di Australia 3 tahun. Jika pindah ke Indonesia, dia tetap akan menjalani hukuman 3 tahun dan sebaliknya," beber Hamid.Napi tetap mengikuti aturan Indonesia, meskipun telah ditransfer ke Australia, termasuk mendapatkan remisi rutin.Apakah kesepakatan ini berlaku juga bagi napi terorisme? "Kita bicara bukan kasus per kasus, bukan orang per orang. Tapi bicara keseluruhan. Tidak ada jenis perbuatan yang tidak masuk dalam kerangka perjanjian kecuali hukuman mati," jawab Hamid.Jaksa Agung Phillip Ruddock juga menyatakan yang hal yang sama. "Masih ada 2 hal yang butuh pembahasan yang lebih detil, termasuk pengaturan dan pengawasan napi dalam yuridiksi masing-masing," jelasnya.Lalu kapan Corby akan ditransfer ke negerinya? "Saya tidak mau berkomentar soal kasus-kasus khusus," elak Ruddock. (nrl/)


Berita Terkait