TPM: Eksekusi Amrozi Cs Belum Bisa Dilaksanakan

TPM: Eksekusi Amrozi Cs Belum Bisa Dilaksanakan

- detikNews
Kamis, 29 Jun 2006 13:04 WIB
Solo - Tim Pengacara Muslim (TPM) menilai Kejari Denpasar kurang cermat ketika menyatakan siap mengeksekusi mati tiga terpidana Bom Bali I. Menurut TPM, Amrozi Cs saat ini belum bisa dieksekusi karena keputusan hukumnya masih belum final. Koordinator TPM Mahendradatta kepada wartawan di Solo, Kamis (29/6/2006), menyatakan, alasan Kejari Denpasar bahwa eksekusi akan segera dilakukan karena ketiganya tidak mengajukan grasi sebagai alasan kurang cermat. Hal itu mengingat ketiganya masih memiliki hak membela diri melalui peninjauan kembali (PK). "Kejari seharusnya mengetahui tentang hak hukum itu. Lagipula saat ini TPM sedang menyiapkan PK tersebut dan kami akan diajukan ke Mahkamah Agung pekan depan dengan dasar kuat yaitu bahwa vonis terhadap mereka tidak kuat karena UU yang digunakan untuk mengadili sudah dicabut," ujar Mahendra. Jika Amrozi Cs dieksekusi sebelum PK diputuskan, TPM menilai kejaksaan telah melakukan intimidasi hukum. Karena tindakan itu akan mempengaruhi keputusan PK yang diambil oleh MA agar sejalan dengan ekskusi yang telah dilakukan oleh Kejari. Menurut Mahendra, eksekusi mati adalah kasus yang termasuk dalam kategori unrecovery punishment yaitu sebuah tindakan yang tidak bisa dikembalikan keberadaannya meskipun di kemudian hari terdapat bukti baru yang membatalkan vonis. "Nyawa kan tidak bisa dikembalikan. Apakah kalau dalam putusan PK itu nanti MA memutuskan hukuman lebih ringan dibanding hukuman mati, nyawa ketiganya akan bisa diganti. Dalam kasus perdata, pembongkaran rumah saja harus menunggu hasil dari PK kok," ujarnya. Bahkan Mahendra menilai jika Kejari Denpasar tetap bersikeras melakukan eksekusi secepatnya maka tindakan itu lebih berdasar pada latar belakang politis daripada hukum. Ketiga terpidana itu, kata Mahendra, dijadikan alat pemuas desakan asing sebagai kompensasi pembebasan Ba'asyir. Dia membandingkan perlakukan yang berbeda terhadap terpidana mati Tibo Cs yang hingga saat ini belum dieksekusi padahal sudah dua kali mengajukan PK. Sedangkan ketiga terpidana Bom Bali I, bahkan baru akan akan mengajukan PK tetapi sudah direncanakan eksekusi hukumannya. "Kalau keputusan yang diambil berdasarkan latar belakang politis maka tindakan itu akan berdampak politis juga. Kita mengkhawatirkan ada reaksi politis dari umat atas tindakan Kejari tersebut," lanjutnya. Persidangan di Luar Bali Sementara itu anggota TPM Achmad Michdan mengatakan dengan berbagai pertimbangan, pihaknya sedang mengupayakan persidangan PK nantinya bisa digelar di luar Bali. Pertimbangan itu di antaranya adalah situasi yang kurang kondusif dan seakan-akan membuka luka lama tentang kasus tersebut. "Kami akan mengupayakan persidangan di tempat yang lebih netral. Kalau memungkinkan sebaiknya digelar di Jakarta atau setidak-tidaknya digelar di Cilacap," ujar Michdan. (nrl/)


Berita Terkait