Muladi Berharap Bagir Tidak Berlindung di Balik UU
Kamis, 29 Jun 2006 12:52 WIB
Jakarta - Gubernur Lemhannas Muladi mengingatkan agar Ketua MA Bagir Manan jangan berlindung di balik UU. Sebab tidak ada konvensi internasional yang melindungi seorang Ketua MA dipanggil sebagai saksi."Saya berpendirian tidak ada konvensi internasional yang melindungi seorang Ketua MA untuk dipanggil sebagai saksi. Tidak ada," jelas Muladi usai membuka seminar Kursus Singkat Angkatan XIV di Gedung Lemhannas, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (29/6/2006).Muladi menambahkan, semua orang memiliki persamaan di depan hukum. Bagir Manan harus memberi contoh yang baik kepada anak buahnya dalam soal penegakan hukum.Dia mencontohkan dengan sikap pejabat negara lainnya yang telah memenuhi panggilan pengadilan dalam berbagai kasus seperti Yusril Ihza Mahendra dalam kasus Hotel Hilton dan juga mantan Presiden Gus Dur dan BJ Habibie."Itu sikap kepemimpinan negarawan, harus seperti itu. Jangan berlindung di balik UU. UU itu buatan manusia, tapi yang penting hati nuraninya," tegas profesor hukum ini.Muladi juga mengatakan, bila Bagir Manan tetap bertahan dengan sikapnya itu, apalagi kasus korupsi mandeg, justru akan merugikan dirinya di masa pensiunnya, karena kasus-kasus korupsi memiliki kadaluwarsa yang cukup lama, sekitar 20 tahun."Bagir Manan boleh seperti itu. Tapi kalau nanti dia turun akan menghadapi masalah," kata mantan Rektor Undip Semarang itu.
(san/)











































