Perluasan Wewenang DPD Mutlak Diperlukan

Perluasan Wewenang DPD Mutlak Diperlukan

- detikNews
Kamis, 29 Jun 2006 12:19 WIB
Jakarta - Perluasan wewenang Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melalui amandemen UUD perlu dilakukan. Hal tersebut mengingat sejumlah fungsi DPD yang sangat penting.Demikian rangkuman diskusi ahli bertajuk 'Kontroversi Wewenang DPD RI' di Gedung DPD, Jl Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (29/6/2006).Hadir sebagai peserta diskusi tersebut Direktur Eksekutif Indonesian Court Monitoring, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Hukum Wilayah Barat Universitas Andalas Saldi Isra, dan pengamat LIPI Siti Zuhroh.Menurut Deny, amandemen UUD diperlukan untuk memperkuat peran DPD. Sebab DPD memiliki fungsi yang sangat strategis untuk memperbaiki hubungan pusat dan daerah. DPD juga bertugas membawa aspirasi daerah untuk mewujudkan masyrakat lokal yang sejahtera."DPD bisa melakukan negative veto melalui judicial review terhadap UU yang tidak sesuai dengan keinginan DPD," kata Deni.Hal senada disampaikan Saldi Isra. Menurutnya, DPD tidak mungkin melakukan semua tugas dengan baik dengan kewenangan yang ada saat ini. Diperlukan keberanian untuk mengamandemen dan memberikan kewenangan sesuai dengan proporsi DPD sebagai wakil daerah.Sedangkan Siti Zuhroh menilai, DPD tidak akan menjalankan fungsi dan perannya secara maksimal tanpa ada payung hukum yang kuat. Padahal DPD mempunyai 5 fungsi yang sangat strategis.Kelima fungsi itu adalah menjaga tegaknya NKRI, menjaga hubugan baik pusat dan daerah, mewujudkan check and balance, meningkatkan aspirasi daerah, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat lokal."Karena itu diperlukan amandemen konstitusi, khususnya pasal 22d agar dapat meluaskan wewenang DPD. Dengan kewenangan yang cukup, DPD akan dapat mengimplementasikan 5 tugas besar tadi," tutur Siti. (djo/)


Berita Terkait