JPU Minta Eksepsi Komjen Pol Suyitno Ditolak
Kamis, 29 Jun 2006 11:34 WIB
Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menetapkan eksepsi penasihat hukum terdakwa penyalahgunaan wewenang dalam kasus BNI, Komjen Pol Suyitno Landung, tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya.Majelis PN Jaksel dinilai berwenang untuk memeriksa mengadili perkara korupsi atas nama terdakwa Suyitno."Kami memohon majelis hakim menetapkan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Komjen Pol Suyitno Landung tetap dilanjutkan," kata JPU Muhammad Hudi dalam sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Kamis (29/6/2006).Mengenai keberatan penasihat hukum yang menyatakan penyidikan terdakwa tidak didasarkan atas laporan polisi dan hanya menyebut 18 tersangka, JPU menilai keberatan itu harus ditolak."Dari pengembangan penyidikan, Suyitno saat menjabat Wakabareskrim Mabes Polri juga terlibat dengan adanya pemberian suap 1 mobil Nissan X-Trail," ujar Hudi.Menurut dia, kasus tersebut merupakan 1 rangkaian dan pengembangan penyidikan kasus pemberian suap dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi BNI cabang Kebayoran Baru yang dilakukan PT Gramarindo Group yang salah satu terpidananya Adrian Waworuntu.Sidang akan dilanjutkan Kamis 6 Juli dengan agenda pembacaan putusan sela.
(aan/)











































