Pembentukan Tim Ad Hoc Kasus Munir Diminta Transparan dan Libatkan Sipil

Pembentukan Tim Ad Hoc Kasus Munir Diminta Transparan dan Libatkan Sipil

Anggi Muliawati - detikNews
Jumat, 26 Agu 2022 19:38 WIB
KASUM meminta pembentukan anggota tim ad hoc Komnas HAM di kasus kematian Munir Said Thalib dilakukan transparan. (Anggi M/detikcom)
KASUM meminta pembentukan anggota tim ad hoc Komnas HAM di kasus kematian Munir Said Thalib dilakukan secara transparan. (Anggi M/detikcom)
Jakarta -

Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) mendatangi Komnas HAM untuk melakukan audiensi. Hasil audiensi, KASUM meminta pembentukan anggota tim ad hoc Komnas HAM di kasus kematian Munir Said Thalib dilakukan secara transparan.

"Yang jadi catatan penting adalah di mana elemen-elemen masyarakat sipil yang ditentukan untuk dapat jadi tim ad hoc itu dibuka seterang-terangnya, secara transparan, dan itu melibatkan organisasi masyarakat sipil," kata Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/8/2022).

Dia mengatakan masyarakat sipil dapat dilibatkan sebagai pengawas pembentukan tim ad hoc sehingga proses pembentukan berjalan transparan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Fatia mengatakan, dalam proses kerjanya, tim ad hoc tersebut perlu diawasi oleh tim ahli. Hal itu dilakukan agar tim ad hoc dapat bekerja secara cepat.

"Dalam proses kerjanya itu, penting sekali ada sebuah pengawasan ataupun ahli yang dilibatkan tidak hanya dari level nasional, tapi juga dari level internasional untuk dapat melihat bagaimana proses kerja dari tim ad hoc ini agar cepat dilaksanakan," katanya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, mantan Koordinator Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Munir, Usman Hamid, mengatakan proses hukum di Komnas HAM dinilai lambat. Menurutnya, hal itu lantaran Komnas HAM menerapkan mekanisme yang bertingkat dalam merespons laporan.

"Misalnya, Komnas HAM harus terlebih dahulu membentuk tim kajian tentang kasus Munir, bahkan kajian itu memakan waktu yang cukup lama, satu tahun kalau tidak salah, lalu diperpanjang lagi satu tahun, lalu setelah itu tim pemantauan menurut UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM," katanya.

"Jadi ke depan kami berharap Komnas HAM ketika menerima laporan atau permintaan, tidak lagi menerapkan mekanisme yang bertingkat-tingkat, karena itu mengakibatkan penundaan perkara, mengakibatkan penundaan keadilan," sambungnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Komnas HAM Bentuk Tim Ad Hoc Kasus Munir September Nanti

Sebelumnya, Komnas HAM akan menggelar sidang paripurna untuk menentukan anggota tim ad hoc. Pembentukan tim ad hoc itu untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat di kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.

"Kita belum tahu (anggota tim ad hoc), nanti keputusannya baru akan September. Keputusannya itu siapa saja yang jadi anggota tim ad hoc, terus kemudian apakah dari komisioner yang sekarang atau yang lain, itu kita putuskan di sidang paripurna bulan September," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam keterangannya, Selasa (16/8).

Beka menjelaskan, tim ad hoc dibentuk untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran HAM berat dalam kasus kematian Munir. Dia menyebut, dari hasil penyelidikan itu, nantinya dapat diketahui adanya indikasi pelanggaran HAM berat atau tidak.

"Tim ad hoc untuk penyelidikan pelanggaran HAM yang berat itu untuk melakukan penyelidikan ada-tidaknya peristiwa yang bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat. Itu kemudian tugasnya kalau mau didetailkan, meminta keterangan, mengumpulkan bukti-bukti permulaan yang cukup," kata Beka.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads