Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) mendatangi Komnas HAM untuk melakukan audiensi. Hasil audiensi, KASUM meminta pembentukan anggota tim ad hoc Komnas HAM di kasus kematian Munir Said Thalib dilakukan secara transparan.
"Yang jadi catatan penting adalah di mana elemen-elemen masyarakat sipil yang ditentukan untuk dapat jadi tim ad hoc itu dibuka seterang-terangnya, secara transparan, dan itu melibatkan organisasi masyarakat sipil," kata Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/8/2022).
Dia mengatakan masyarakat sipil dapat dilibatkan sebagai pengawas pembentukan tim ad hoc sehingga proses pembentukan berjalan transparan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Fatia mengatakan, dalam proses kerjanya, tim ad hoc tersebut perlu diawasi oleh tim ahli. Hal itu dilakukan agar tim ad hoc dapat bekerja secara cepat.
"Dalam proses kerjanya itu, penting sekali ada sebuah pengawasan ataupun ahli yang dilibatkan tidak hanya dari level nasional, tapi juga dari level internasional untuk dapat melihat bagaimana proses kerja dari tim ad hoc ini agar cepat dilaksanakan," katanya.
Sementara itu, mantan Koordinator Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Munir, Usman Hamid, mengatakan proses hukum di Komnas HAM dinilai lambat. Menurutnya, hal itu lantaran Komnas HAM menerapkan mekanisme yang bertingkat dalam merespons laporan.
"Misalnya, Komnas HAM harus terlebih dahulu membentuk tim kajian tentang kasus Munir, bahkan kajian itu memakan waktu yang cukup lama, satu tahun kalau tidak salah, lalu diperpanjang lagi satu tahun, lalu setelah itu tim pemantauan menurut UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM," katanya.
"Jadi ke depan kami berharap Komnas HAM ketika menerima laporan atau permintaan, tidak lagi menerapkan mekanisme yang bertingkat-tingkat, karena itu mengakibatkan penundaan perkara, mengakibatkan penundaan keadilan," sambungnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.