Pengacara Harap Kapolri Pelajari Lagi Vonis Polisi Penembak Laskar FPI

Pengacara Harap Kapolri Pelajari Lagi Vonis Polisi Penembak Laskar FPI

Zunita Putri - detikNews
Jumat, 26 Agu 2022 16:02 WIB
Pengacaranya Firza Husien, Aziz Yanuar menyimbangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2017). Aziz mengatakan bahwa Polda Metro Jaya resmi menahan Firza Husien dalam kasus dugaan pornografi yangada di situs baladacintarizieq
Aziz Yanuar (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan akan mengusut ulang kasus penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek jika ada novum. Pengacara laskar FPI, Aziz Yanuar, berharap Jenderal Sigit mempelajari lagi vonis dua anggota polisi dalam kasus Km 50 itu.

"Semoga Pak Kapolri yang Terhormat bisa buka lagi vonis putusannya. Di situ jelas terlihat banyak kejanggalan antara keterangan oknum polisi yang dijadikan tersangka dengan fakta yang disampaikan oleh para dokter forensik. Contoh tidak ada bukti 6 syuhada ditembak dari belakang," ujar Aziz kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Aziz menuding dua polisi itu tidak mengungkap kejadian sesuai fakta yang ada. Hal itu, katanya, dibuktikan dengan beberapa bukti yang dia pegang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya berbagai fakta akan adanya dugaan rekayasa dalam keterangan itu jelas membuktikan ada ketidaksinkronan antara fakta yang terjadi dengan keterangan para oknum itu," kata Aziz.

Aziz lantas mengungkit tentang TKP penembakan laskar FPI. Aziz menyoroti tentang waktu peristiwa penembakan itu terjadi.

ADVERTISEMENT

"Dan yang paling gampang adalah: bagaimana bisa diterangkan ketika dini hari ada peristiwa petugas dikatakan diserang oleh para syuhada tersebut. Namun, beberapa jam kemudian, lokasi kejadian sudah bersih dari bukti-bukti adanya kejadian penyerangan itu? Tidak ada upaya mengamankan lokasi TKP, apalagi ada garis polisi," ucapnya.

"Kemudian baru dijelaskan siang hari setelah hampir 12 jam dari kejadian singkat itu. Coba ajak kami berpikir supaya bisa menerima hal itu secara logika," imbuhnya.

Aziz menilai jeda waktu antara peristiwa penembakan dan publikasi kasus itu tidak masuk akal.

"Apa maksudnya itu semua? Apa itu bagian dari prosedur seharusnya dilakukan? Atau memang ada kejadian yang harus ditutupi sehingga ada jeda waktu lumayan lama untuk masyarakat tahu yang terjadi pada dini hari kelam itu? Mari tanya nurani dan logika kita apa itu masuk akal?" katanya.

Sebelumnya, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjawab perihal kasus penembakan Laskar FPI di Km 50 yang sempat disinggung beberapa anggota Komisi III DPR. Sigit menyatakan akan memproses lagi kasus ini jika memang ada novum atau bukti baru.

"Terkait dengan terkait dengan Km 50, ini juga saat ini sudah berproses di pengadilan, memang sudah ada keputusan,dan kita lihat juga jaksa saat ini sedang mengajukan banding terhadap kasus tersebut sehingga. Tentunya kami juga menunggu " kata Sigit dalam rapat bersama Komisi III DPR, Rabu (24/8).

Sigit mengatakan pihaknya tetap akan memproses jika ada novum baru. Dia memastikan terus akan mengikuti perkembangan kasus tersebut di pengadilan.

"Namun demikian apabila ada novum baru tentunya kami juga akan memproses, tentunya kami akan terus mengikuti perkembangan penanganan kasus yang ada, karena saat ini akan masuk pada tahapan kasasi, jadi kami menunggu itu," ujar Sigit kala itu.

Lihat juga Video: Saat Legislator Gerindra Singgung Kasus KM 50 di Raker Kasus Brigadir J

[Gambas:Video 20detik]



(zap/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads