Nasib Anggota DPRD Pemukul Wanita di SPBU: Jadi Tersangka, Dipecat Gerindra

Nasib Anggota DPRD Pemukul Wanita di SPBU: Jadi Tersangka, Dipecat Gerindra

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 26 Agu 2022 13:21 WIB
Sukri Zen mengenakan baju batik saat menyampaikan permintaan maaf.
Anggota DPRD Palembang Sukri Zen (mengenakan baju batik) saat menyampaikan permintaan maaf. (Prima Syahbana/detikSumut)
Jakarta -

Anggota DPRD Palembang M Sukri Zen jadi tersangka karena memukuli wanita bernama Tata di SPBU. Selain itu, Sukri Zen dipecat Partai Gerindra.

Kasus ini berawal saat wanita bernama Tata dipukul anggota DPRD Palembang bernama Sukri Zen gara-gara persoalan antrean di SPBU pada 5 Agustus lalu. Video aksi pemukulan itu lalu viral di media sosial.

Tata lalu melaporkan hal ini ke polisi. Sementara itu, Sukri sempat menyampaikan permintaan maaf kepada warga dan Tata. Permintaan maaf itu disampaikannya di depan Ketua DPC Gerindra Palembang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tata menegaskan tidak mau berdamai dengan Sukri. Dia ingin kasus ini berlanjut ke ranah hukum. Kasus ini kemudian ditangani oleh Polrestabes Palembang.

Setelah kasusnya ditarik ke Polrestabes, Sukri pun ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan dengan melihat bukti rekaman CCTV dan keterangan para saksi yang mengetahui peristiwa itu.

ADVERTISEMENT

"Iya, MS sudah jadi tersangka," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib seperti dilansir detikSumut, Kamis (25/8/2022).

Sukri yang sudah diamankan di Polrestabes Palembang hingga kini masih dalam proses pemeriksaan oleh kepolisian.

Baca Sukri Zen dipecat Gerindra di halaman selanjutnya.

Simak Video: Gerindra akan Pecat Anggota DPRD Palembang Penganiaya Wanita di SPBU

[Gambas:Video 20detik]



Sukri Zen Dipecat Gerindra

Partai Gerindra mengambil tindakan tegas terhadap anggota DPRD Palembang Sukri Zen, yang memukuli wanita bernama Tata di SPBU. Sukri Zen dipecat Partai Gerindra.

Gerindra akan menggelar sidang Majelis Kehormatan Partai terhadap Sukri Zen di Jakarta, Jumat (26/8/2022). Sidang ini merupakan arahan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, yang disampaikan melalui Ketua Harian Sufmi Dasco Ahmad.

"Sesuai dengan arahan Pak Prabowo melalui Ketua Harian Pak Sufmi Dasco, kami memastikan akan memecat Saudara Sukri Zen sebagai anggota Gerindra melalui sidang Mahkamah Partai hari ini," kata Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman.

Sukri Zen bakal kehilangan status sebagai anggota DPRD Palembang setelah dipecat Gerindra. Habiburokhman menyebutkan pelanggaran yang dilakukan Sukri Zen.

"Konsekuensinya dia otomatis kehilangan status keanggotaan di DPRD dan jabatan pengurus di struktural partai. Perbuatan Sukri Zen telah nyata-nyata melanggar butir ke-4 sumpah kader Gerindra yang mengharuskan semua kader menjaga martabat dan kehormatan partai," ujar Habiburokhman.

Terlepas dari proses di internal partai, Gerindra meminta Polda Sumatera Selatan melanjutkan proses hukum terhadap Sukri Zen. Gerindra mengingatkan tidak ada toleransi bagi kader yang memukuli wanita.

Halaman 3 dari 2
(idh/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads