Banding Jadi Kesempatan Terakhir Ferdy Sambo Lawan Pemecatan

Banding Jadi Kesempatan Terakhir Ferdy Sambo Lawan Pemecatan

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 26 Agu 2022 09:14 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Ferdy Sambo dipecat dari Polri. (Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta -

Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari institusi Polri atas kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Atas putusan pemecatan tersebut, Ferdy Sambo mengajukan banding.

Banding tersebut menjadi kesempatan pertama dan terakhir bagi Ferdy Sambo untuk melawan putusan pemecatan terhadap dirinya. Ferdy Sambo tidak berhak mengajukan peninjauan kembali (PK) setelah putusan banding nantinya.

Kadiv Humas Polri Ijen Dedi Prasetyo mengatakan khusus bagi Ferdy Sambo, upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Ferdy Sambo hanya sampai tingkat banding saja. Putusan banding itu nantinya bersifat final dan mengikat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Khusus untuk kasus Irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK. Jadi keputusan banding keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).

Ferdy Sambo hanya punya waktu 3 hari kerja untuk mengajukan banding setelah sidang putusan kode etik digelar.

ADVERTISEMENT

"Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 (Perpol No.7 Tahun 2022) yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," kata Dedi.

Setelahnya, lanjut Dedi, Sambo menerima sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 21 hari. Selama waktu tersebut, sekretaris Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akan memutuskan pengajuan banding tersebut.

"Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan," ujarnya.

Simak video 'Yang Terjadi dalam 18 Jam Sidang Etik Sambo':

[Gambas:Video 20detik]



Di halaman selanjutnya: Ferdy Sambo melawan pemecatan....

Ferdy Sambo Ajukan Banding

Irjen Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat melalui sidang kode etik. Ferdy Sambo pun melakukan perlawanan dengan mengajukan banding.

"Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan banding kami siap untuk melaksanakan," kata Sambo melalui tayangan TV Polri, Jumat (26/8/2022).

Sambo mengakui dan menyesali perbuatannya. Dia pun menyampaikan permohonan maafnya kepada institusi Polri dan rekan sejawatnya.

"Dengan niat yang murni dan tulus saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-reka jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan yang telah saya lakukan," tuturnya.

Seperti diketahui, sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo digelar secra marathon sejak Kamis (25/8) pagi sampai dengan Jumat (26/8) dini hari. Sidang kode etik memutuskan Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melakukan perbuatan tercela dan dihukum pemberhentian tidak dengan hormat (dipecat) dari institusi Polri.

Halaman 3 dari 2
(mea/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads