Sukri Zen Tersangka Aniaya Wanita, Proses di MKP Gerindra Lanjut Terus

Sukri Zen Tersangka Aniaya Wanita, Proses di MKP Gerindra Lanjut Terus

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Jumat, 26 Agu 2022 08:51 WIB
M Sukri Zen, anggota DPRD Palembang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Sukri Zen (Foto: Prima Syahbana/detikSumut)
Jakarta -

Anggota DPRD Palembang fraksi Gerindra M Sukri Zen ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan wanita di SPBU. DPP Gerindra mengatakan M Sukri akan diperiksa oleh majelis kehormatan (MK) partai dan terancam dipecat.

"Kalau beliau sudah ditangkap ya silakan saja untuk diproses oleh Polda, memang itu permintaan kami juga agar ditindak secara hukum," kata Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).

Sebelumnya Gerindra telah memanggil Sukri ke Jakarta mengenai masalah ini. Surat panggilan terhadap Sukri Zen bernomor 08-117/A/MK-GERINDRA/2022 dan ditandatangani Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman dan Sekretaris Maulana Bungaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, Sukri telah diamankan oleh polisi. Habiburokhman mengatakan pemeriksaan MK bisa dilakukan secara virtual.

"Untuk urusan MK DPP kami bisa periksa dia dengan zoom, yang jelas proses di MKP akan berjalan paralel dengan proses hukum," kata dia.

ADVERTISEMENT

Habiburokhman mengatakan Sukri bisa dikenakan sanksi pemecatan. Dia menekankan bahwa Gerindra tidak mentolerir kader yang melakukan penganiayaan.

"Ya (kemungkinan sanksi pemecatan). Gerindra tidak mentolerir kader yang melakukan penganiayaan dan kekerasan apalagi terhadap perempuan," katanya.

Sukri Zen Jadi Tersangka

Polisi resmi menetapkan anggota DPRD Palembang M Sukri Zen alias MS menjadi tersangka kasus penganiayaan. Politikus Gerindra itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemukulan terhadap perempuan di SPBU.

"Iya, MS sudah jadi tersangka," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib kepada wartawan di Palembang, seperti dilansir detikSumut, Kamis (25/8).

Saat ini, lanjut dia, MS, yang sudah diamankan di Polrestabes Palembang, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait perbuatannya tersebut. Dia dijerat dengan pasal tindak pidana Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Saat ini (MS) sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh anggota Satreskrim Polrestabes Palembang," jelasnya.

Simak video 'Anggota DPRD Sukri Zen yang Aniaya Wanita di SPBU Jadi Tersangka':

[Gambas:Video 20detik]



(lir/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads