7 Hal Jadi Sorotan dari Kemunculan Perdana Ferdy Sambo Sejak Ditahan

7 Hal Jadi Sorotan dari Kemunculan Perdana Ferdy Sambo Sejak Ditahan

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 26 Agu 2022 08:14 WIB
Ferdy Sambo jalani sidang kode etik. (Screenshot Video Akun YouTube POLRI TV RADIO)
Ferdy Sambo jalani sidang kode etik. (Screenshot Video Akun YouTube POLRI TV RADIO)
Jakarta -

Usai ditahan karena terkait kasus pembunuhan ajudannya sendiri, Inspektur Jenderal Ferdy Sambo muncul ke hadapan publik. Berikut adalah tujuh hal yang jadi sorotan dari kemunculan perdana Sambo.

Tujuh hal ini dihimpun dari pemberitaan detikcom dalam sehari, hingga Kamis (25/8) malam.

1. Disidang kode etik

Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri ini hadir di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Markas Besar Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (25/8) pagi. Dia hadir di lokasi ini sebagai terperiksa dalam sidang kode etik. Ferdy hadir sejak pukul 07.30 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Kondisi Sambo

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Sambo sudah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum sidang kode etik. Hasilnya, Sambo (dan polisi lainnya yang dihadirkan) sehat.

"Dan semuanya dalam kondisi sehat untuk menjalani proses persidangan ini," kata Dedi.

ADVERTISEMENT

Simak video 'Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding!':

[Gambas:Video 20detik]



Selanjutnya, soal seragam dan tanda pangkat:

3. Berseragam lengkap

Pantauan dari kanal YouTube Polri TV Radio, sidang digelar di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Jalannya sidang etik ditayangkan di akun POLRI TV, namun tanpa suara. Sambo tampak mengenakan seragam dinas Polri, warna cokelat.

Awalnya, Sambo diapit dua personel Propam. Setelah memberikan hormat kepada ketua sidang, Ferdy Sambo kemudian duduk di kursi yang disediakan.

4. Tanda kepangkatan 'padam'

Tanda kepangkatan yang dikenakan Sambo tak semenyala sebelumnya. Seolah 'padam'. Lis atau bingkai merah di tanda pangkatnya sudah menghilang sejak dia dicopot sebagai Kadiv Propam dan dimutasi ke Yanma Polri.

Tanda pangkat dengan lis bingkai merah merupakan tanda pangkat komando. Artinya, pejabat Polri tersebut merupakan pemimpin pasukan. Aturan soal tanda pangkat tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2021.

Sejumlah polisi berjaga saat berlangsungnya sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tersebut menjalani sidang dugaan pelanggaran etik dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.Sejumlah polisi berjaga saat berlangsungnya sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tersebut menjalani sidang dugaan pelanggaran etik dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj. Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT

Selain tanda bintang yang tak lagi memiliki lis merah, Ferdy Sambo terlihat tidak menggunakan lencana tanda jabatan, lencana kewenangan, dan tanda lain yang biasanya ada di seragam Ferdy Sambo semasa menjabat Kadiv Propam.

5. Tak berbaju tahanan

Kenapa Ferdy Sambo memakai baju dinas dan bukan baju tahanan padahal dia berstatus tersangka pembunuhan Brigadir Yosua? Soalnya, dia menghadiri sidang etik, bukan sidang perkara pidana.

Aturan mengenai pakaian anggota polisi yang menjalani sidang etik ini ada di Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KEPP). Aturan mengenai pakaian anggota di sidang KKEP ada di pasal 56, intinya adalah si pesakitan mengenakan pakaian dinas harian.

Selanjutnya, terancam diberhentikan:

6. Terancam diberhentikan

Lewat sidang etik ini, Ferdy Sambo terancam sejumlah sanksi hingga paling tinggi ialah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KEPP), Ferdy Sambo terancam sanksi etika dan sanksi administratif. Sanksi administratif paling berat adalah PTDH, sebagaimana tercantum di Pasal 109 Peraturan Polri itu.

Irjen Ferdy Sambo sewaktu menjalani persidangan etikIrjen Ferdy Sambo sewaktu menjalani persidangan etik Foto: Tangkapan layar YouTube POLRI TV RADIO

7. Sidang berlangsung berjam-jam

Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) ini berlangsung berjam-jam. Ferdy Sambo sudah mulai menjalani sidang sejak pukul 09.25 WIB. Sampai 10 jam kemudian, sidang ini belum juga kelar.

Sampai Kamis (25/8) pukul 18.18 WIB, total ada delapan saksi yang diperiksa, antara lain Bharada Eliezer, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf. Namun Ferdy Sambo sendiri malah belum diperiksa.

"Belum," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah.

Halaman 2 dari 3
(dnu/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads