Ghufron menjelaskan adanya perbedaan gaji yang diberikan terhadap pegawai KPK yang telah beralih status menjadi ASN. Dia menyebut ada sistem kepangkatan yang berbeda saat sudah beralih status menjadi ASN.
"Tentu, ketika perbedaan itu, kami tidak bisa menggunakan standar yang rendah karena akan merugikan pihak yang tinggi posisinya. Maka kemudian akan kami ambil yang atas," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, Ghufron menyebut KPK memerlukan tambahan anggaran untuk menyesuaikan gaji pegawainya. KPK kemudian meminta dukungan itu kepada DPR.
"Itu yang mengakibatkan untuk belanja pegawai konsekuensinya kami menyesuaikan dengan sistem ASN berdasarkan pangkat golongan tertentu," ujar Ghufron.
"Nah, di titik itu, maka kemudian kami memerlukan anggaran untuk menyesuaikan gaji tersebut. Oleh karena itu, kami mohon dukungannya," sambungnya.
(dwia/eva)