Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta dukungan kepada Komisi III DPR RI untuk penambahan anggaran. Tambahan anggaran ini dilakukan untuk penyesuaian gaji terhadap pegawai KPK, yang kini berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Hal ini diketahui diungkap dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, KPK, hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kamis (25/8/2022). Rapat ini membahas terkait penjelasan laporan keuangan APBN tahun anggaran 2021.
Pantauan detikcom, di ruang rapat Komisi III DPR terlihat Menkumham RI Yasonna Laoly, Wakil Jaksa Agung Sunarta, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Tampak Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh hadir memimpin jalannya rapat. Rapat dinyatakan terbuka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menyebut pihaknya telah melaksanakan alih tugas pegawai KPK menjadi ASN. Sehingga pihaknya perlu menyesuaikan pemberian gaji berdasarkan sistem ASN.
"KPK, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, telah melaksanakan alih tugas pegawai KPK menjadi ASN. Konsekuensinya, Pak, ada sistem kepangkatan yang berbeda yang kemudian konsekuensinya anggarannya penggajiannya berbeda," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat rapat dengan Komisi III DPR.
Lihat juga video 'Citra KPK Terendah Versi Litbang Kompas, Firli Singgung Waktu Survei':
Simak halaman selanjutnya