Taburan Euro hingga Dolar Singapura Disita KPK di Kasus Rektor Unila

Taburan Euro hingga Dolar Singapura Disita KPK di Kasus Rektor Unila

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 26 Agu 2022 06:34 WIB
Gedung Rektorat Universitas Lampung.
Gedung Rektorat Universitas Lampung. (Foto: Tommy Saputra/detikSumut)
Jakarta -

Taburan uang dalam pecahan Rupiah, Euro, dan Dolar Singapura diamankan KPK usai menggeledah rumah Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani. Jika dihitung dalam Rupiah, duit yang amankan KPK itu berjumlah miliaran Rupiah.

Dirangkum detikcom, Kamis (25/8/2022), KPK menggeledah rumah pribadi Karomani pada Rabu (24/8) terkait suap penerimaan mahasiswa baru lewat jalur khusus seleksi mandiri masuk unila (Simanila). Selain rumah Karomani, penyidik KPK juga menggeledah rumah pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi.

Dalam penggeledahan di rumah Karomani, sejumlah uang Dolar Singapura hingga Euro ditemukan dan kemudian dibawa KPK. Tak hanya itu, penyidik KPK juga mengamankan sejumlah dokumen administrasi kemahasiswaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tempat yang digeledah yaitu rumah kediaman tersangka KRM (Karomani) dan rumah kediaman beberapa pihak yang terkait dengan perkara ini. Ditemukan dan diamankan kembali, di antaranya berbagai dokumen terkait administrasi kemahasiswaan, barang elektronik dan juga sejumlah uang dengan pecahan rupiah maupun pecahan mata uang asing. (Dolar) Singapura dan euro," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (25/8).

Ali menyebut KPK bakal menyita barang diduga berkaitan dengan perkara yang menjerat Karomani. KPK selanjutnya menganalisis temuan itu dan menambahkannya ke dalam berkas perkara para tersangka.

ADVERTISEMENT

"Tim penyidik nantinya akan menganalisis dan menyita bukti-bukti tersebut untuk kemudian dimasukkan dalam berkas perkara para Tersangka," ujarnya.

Uang Diamankan Berjumlah Rp 2,5 M

KPK mengamankan uang dalam bentuk pecahan Rupiah, Dolar Singapura dan Euro usai menggeledah rumah pribadi Karomani. Ali menyebut total jumlah yang diamankan dalam penggeledahan itu senilai Rp 2,5 miliar.

"Mengenai jumlah uang cash yang ditemukan pada proses penggeledahan di rumah kediaman tersangka KRM (Karomani) dimaksud dan juga pihak terkait lainnya, tim penyidik berhasil mengamankan uang tunai yang jumlah totalnya senilai Rp 2,5 miliar," ucapnya.

Nantinya, temuan uang tersebut bakal dianalisis terlebih dahulu oleh penyidik. Setelahnya, barang bukti itu akan dikonfirmasi kepada para saksi.

"Kami akan analisis dan segera sita sebagai barang bukti yang nantinya akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi," imbuh Ali.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

KPK Jerat 4 Tersangka

Dalam perkara ini, KPK menjerat 4 orang tersangka yaitu sebagai berikut:

Penerima Suap

- Karomani selaku Rektor Unila
- Heryandi selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila
- Muhammad Basri selaku Ketua Senat Unila

Pemberi Suap

- Andi Desfiandi selaku swasta

Atas perbuatannya, Karomani bersama Heryandi dan Muhammad Basri dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Andi Desfiandi dijerat sebagai pemberi dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Duduk Perkara Kasus Suap Karomani

Awalnya di tahun 2022 Unila ikut menggelar Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Selain itu Unila membuka jalur khusus yaitu Simanila.

Wewenang Karomani sebagai Rektor Unila yaitu terkait mekanisme Simanila tersebut. Selama proses itu, Karomani diduga aktif terlibat langsung menentukan kelulusan para peserta Simanila.

Keterlibatan langsung itu dilakukan Karomani dengan memerintahkan Heryandi sebagai Wakil Rektor I dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat serta melibatkan Muhammad Basri selaku Ketua Senat untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas.

Karomani memberikan tugas khusus bagi 3 orang itu untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta Simanila yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diatur Karomani. Besaran uang yang telah disepakati yaitu minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta per orangnya.

Andi Desfiandi selaku salah satu keluarga calon peserta Simanila diduga menghubungi Karomani dan memberikan uang Rp 150 juta karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus Simanila atas bantuan Karomani.

Uang itu dikumpulkan Karomani ke seorang bernama Mualimin selaku dosen. KPK menyebut uang yang dikumpulkan Karomani ke Mualimin yaitu Rp 603 juta dan telah digunakan Rp 575 juta untuk keperluan pribadinya.

Selain itu Karomani diduga mengumpulkan uang juga melalui Budi Sutomo dan Muhammad Basri. Uang itu telah dialihkan menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 miliar.

Namun dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK menemukan bukti uang tunai Rp 414,5 juta; slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp 800 juta; dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar. Selain itu ada bukti lain berupa kartu ATM dan buku tabungan berisi Rp 1,8 miliar.

Simak video 'Lurah: KPK Bawa Dokumen hingga Uang Ratusan Juta Dari Rumah Rektor Unila':

[Gambas:Video 20detik]



Halaman 2 dari 2
(fas/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads