Sebanyak 15 saksi telah diperiksa dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir J. Seluruh saksi telah mengakui perbuatannya di hadapan majelis sidang.
"Yang bersangkutan 15 saksi ini mengakui apa yang mereka lakukan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).
Kemudian Sambo tidak membantah kesaksian yang disampaikan oleh 15 saksi tersebut. Sambo mengakui adanya rekayasa dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pemeriksaan di sidang itu, saksi dibagi menjadi tiga klaster. Klaster pertama terkait penembakan Brigadir J di rumah dinas Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Klaster yang kedua adalah klaster terkait masalah obstruction of justice berupa ketidakprofesionalan dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) tadi ada lima orang," kata Dedi.
"Kemudian klaster yang ketiga adalah terkait menyangkut masalah obstruction of justice tapi berupa merusak atau menghilangkan alat bukti CCTV. Itu semuanya sudah disampaikan oleh anggota bidang komisi kode etik," tambahnya.
Diketahui, sidang etik terhadap Ferdy Sambo telah rampung. Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri.
Putusan itu disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Ahmad Dofiri.
(eva/knv)