Hari berganti, sidang kode etik terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di TNCC Polri belum tuntas. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang masih berlangsung.
"Masih panjang, belum, baru baca tuntutan, pembelaan, ini nyusun putusan dulu, segini (tebalnya)," kata Dedi di TNCC Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2022).
Sementara itu, pantauan di lokasi pukul 00.13 WIB, sejumlah tim komisi etik terlihat sementara meninggalkan ruang sidang. Salah satunya Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: PPATK juga Blokir Rekening Brigadir J |
Mereka keluar tanpa mengucapkan sepatah kata pun. Usai mereka meninggalkan ruangan, pintu ruang sidang segera ditutup.
Dua anggota Brimob bersenjata lengkap masih berjaga di depan ruang sidang. Mereka nampak berdiri di depan pintu ruang sidang.
15 Saksi Telah Diperiksa
Total 15 saksi sudah selesai diperiksa. Pemeriksaan 15 saksi itu selesai setelah 12 jam. Sidang etik sendiri dimulai pada Kamis (25/8) pukul 09.35 WIB.
"Lengkap 15 ya (saksi diperiksa)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dimintai konfirmasi, Kamis (25/8).
Nurul mengatakan saksi yang dihadirkan berasal beberapa instansi, dari Brimob, Propam, hingga kalangan eksternal.
"Saya mau update untuk aksi saksi yang dihadirkan pada hari ini. Tadi disampaikan ada lima orang dari Patsus Brimob, HK (Brigjen Hendra Kurniawan), BA (Brigjen Benny Ali), AN (Kombes Agus Nurpatria), S (Kombes Susanto), BH (Kombes Budhi Herdi), hadir bersamaan dengan Bapak FS (Ferdy Sambo)," kata Nurul kepada wartawan.
Selain itu, terdapat lima saksi dari Provos, yakni RS (AKBP Ridwan Soplanit), AR (AKBP Arif Rahman), ACN (AKBP Arif Cahya), CP (Kompol Chuk Putranto), dan RS (AKP Rifaizal Samual). Saksi dari Patsus Bareskrim ada tiga, yakni RR (Bripka Ricky Rizal), KM (Kuat Maruf), dan RE (Bharada Richard Eliezer). Sementara saksi dari luar Patsus yang dihadirkan HN (Brigjen Hari Nugroho), dan MB (Kombes Murbani Budi Pitono).
Nurul mengatakan RE atau Bharada E menghadiri sidang etik secara daring. Sementara yang lainnya hadir langsung di lokasi.
"RE hadir melalui Zoom," jelasnya.
(lir/knv)