Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada akan menghirup udara bebas besok dari Lapas Sukamiskin. Dada dibui akibat menyuap hakim di kasus dana Bansos Kota Bandung.
"Insyaallah besok," ucap Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Kabar Sudjonggo dilansir detikJabar, Kamis (25/8/2022).
Sudjonggo tak menjelaskan total pasti berapa tahun Dada Rosada mendekam di Lapas Sukamiskin. Termasuk jumlah remisi yang diberikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, dia memastikan Dada mengajukan CMB yang disetujui dikeluarkan besok.
"(Pak Dada) CMB," katanya.
Sekadar diketahui, Dada Rosada ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus suap hakim Setyabudi Tejocahyono. Ia menyuap hakim terkait bantuan sosial pada 26 Juni 2013. Menyusul jejak Dada, Sekretaris Kota Bandung saat itu Edi Siswadi diamankan KPK pada Jumat 16 Agustus 2013.
Selengkapnya di sini.
(eva/knv)