Palu Putusan Nasib Lia Eden Akan Diketuk
Kamis, 29 Jun 2006 06:34 WIB
Jakarta - 14 Saksi fakta dan 2 saksi ahli telah dimintai keterangan dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Pemimpin Kerajaan Suci Eden Lia Eden. Kini, tibalah saat nasib Lia ditentukan.Palu putusan akan diketuk ketua majelis hakim Lief Sofijullah. Akankah Lia bebas, atau tetap mendekam di penjara?Apapun keputusan pengadilan, yang jelas perempuan yang pernah berprofesi sebagai perangkai bunga kering ini selalu menyatakan siap menerimanya.Lia telah melepaskan hak mendatangkan saksi yang meringankan, melewatkan pemeriksaan terdakwa, dan melepaskan hak pembelaan. Bukan karena pasrah, namun karena sejak awal dia telah menolak persidangan ini.Tim kuasa hukum Lia juga berkali-kali walk out karena tak kunjung menerima jawaban tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Cicut Sutiarso atas permohonan penggantian majelis hakim.Tim kuasa hukum yang berasal dari Koalisi Kebebasan Beragama ini keberatan atas kebijakan majelis hakim, yang telah membolehkan jaksa penuntut umum (JPU) yang dikoordinatori M Arief, untuk mendatangkan saksi ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).Rencananya vonis Lia Eden akan dijatuhkan Kamis (29/6/2006) di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Jakarta.Menghadapi pembacaan vonis itu, kuasa hukum Lia, Erna Ratnaningsih berencana akan memboikot sidang. "Kami akan tetap memakai toga tapi duduk di bangku pengunjung selama sidang berlangsung," cetus Erna kepada detikcom,Kamis (29/6).Pada 19 April lalu, Lia didakwa 3 dakwaan. Dakwaan pertama, penodaan agama sehingga melanggar pasal 156a KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP.Kedua, melanggar ketertiban umum sehingga melanggar pasal 57 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Serta ketiga, perbuatan tidak menyenangkan, dan karenanya melanggar pasal 335 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
(nvt/)











































