Tak Setuju Cukai Tembakau Naik, Serikat Pekerja Khawatir PHK Besar-besaran

Tak Setuju Cukai Tembakau Naik, Serikat Pekerja Khawatir PHK Besar-besaran

Dwi Rahmawati - detikNews
Kamis, 25 Agu 2022 21:24 WIB
Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Buruh Seluruh Indonesia (FSPRTMM-SPSI) saat konferensi pers
Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Buruh Seluruh Indonesia (FSPRTMM-SPSI) saat konferensi pers. (Dwi Rahmawati/detikcom)
Jakarta - Rencana kenaikan target penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok di tahun 2023 terus bergulir. Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Buruh Seluruh Indonesia (FSPRTMM-SPSI) menyebut kenaikan akan berdampak ke buruh dan petani.

"Sangat kami khawatirkan kenaikan cukai hasil tembakau yang sangat tinggi. Hal ini akan membahayakan industri hasil tembakau khususnya sigaret kretek tangan (SKT) yang padat karya, yang merupakan sawah ladang mayoritas tempat bekerja, sebagai tempat mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan kehidupan keluarganya sehari-hari," kata Ketua Umum FSP RTMM-SPSI Sudarto dalam konferensi pers di Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (25/8/2022).

Meski kebijakan tersebut belum terlaksana, hal itu dinilai akan berdampak pada kesejahteraan pekerja. Pihaknya meminta pemerintah tidak menaikkan cukai hasil tembakau.

"Khususnya terhadap terjaganya kesejahteraan pekerja, sampai kepada kepastian kelangsungan pekerjaan bagi pekerja," kata Sudarto.

"Melindungi IHT sektor padat karya dengan tidak menaikkan cukai hasil tembakau dan harga jual rokok pada tahun 2023, terutama sigaret kretek tangan (SKT)," sambungnya.

Menurut Sudarto, ada baiknya proses penyusunan kebijakan IHT (Industri Hasil Tembakau) melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

"Pekerja, pengusaha, petani, dan lain-lain, dalam proses penyusunan kebijakan IHT. Batalkan rencana revisi PP 109 Tahun 2012, dan lindungi kretek sebagai produk asli Indonesia yang merupakan warisan budaya anggota kami," tuturnya.

Penolakan kenaikan cukai yang disampaikan lantaran serikat pekerja tak ingin ada PHK besar-besaran untuk pekerjanya.

"Kalau kita belajar dari hal itu, kurang lebih 10 tahun. Anggota kami yang terdampak ter-PHK ada 60.809, kalau dihitung setahun kurang lebih sekitar 6.000 orang ter-PHK," kata Sudarto.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah menargetkan pendapatan cukai sebesar Rp 245,45 triliun pada 2023 atau naik 11,6 persen dibandingkan yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2022. Kenaikan ini disampaikan Presiden Joko Widodo pada Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2022 pada 16 Agustus silam.

Rencana kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2023 dipastikan akan membuat petani tembakau makin menderita dan tidak sejahtera. Kenaikan CHT dari tahun ke tahun selalu dikeluhkan oleh petani karena walaupun sudah berkontribusi besar terhadap penerimaan negara, kondisi mereka tak kunjung diperhatikan.

"Kondisi petani tahun ini sangat sulit akibat musim yang tidak mendukung. Ditambah dengan regulasi CHT yang menekan kami petani tembakau," ujar Soeseno. Dia berharap pemerintah benar-benar memperhatikan petani tahun ini mengingat situasi petani tidak pernah baik setelah dihantam kenaikan cukai setiap tahun.

"Kami berharap pemerintah tidak menaikkan cukai hasil tembakau di tahun 2023. Bersama-sama kita pikirkan dampak kenaikan cukai yang akan merugikan kami petani tembakau," ujarnya. Soeseno berharap apabila cukai hasil tembakau tetap dinaikkan, kenaikan cukai mengacu pada inflasi saja.

Simak juga 'Wamenkes Sebut Perokok RI Meningkat 8 Juta Orang dalam 1 Dekade':

[Gambas:Video 20detik]



(eva/eva)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads