Apa itu SP3 yang sempat dijanjikan oleh Ferdy Sambo kepada Bharada E? Ferdy Sambo diketahui sempat menjanjikan SP3 pada Bharada E alias Bharada Richard Eliezer terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat aliat Brigadir J. Lantas apa itu SP3?
Simak penjelasan tentang SP3 dan informasi terkait berita Bharada E yang sempat dijanjikan SP3 oleh Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir J berikut ini.
Apa itu SP3? Ini Penjelasan Arti SP3
Apa itu SP3 adalah singkatan dari surat perintah penghentian penyidikan dari kepolisian. Aturan tentang SP3 termuat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Keputusan Jaksa Agung No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 November 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SP3 adalah surat pemberhentian yang diterbitkan oleh penyidik dari pihak kepolisian untuk menghentikan pengusutan suatu kasus. Penyidik mengeluarkan SP3 setelah ditetapkannya seseorang menjadi tersangka atas suatu kasus tindak pidana.
![]() |
Apa itu SP3? Simak Alasan Pemberlakuan SP3
Alasan SP3 diberlakukan sesuai dengan peraturan yang telah diatur menurut Pasal 109 dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Adapun bunyi pasal 109 ayat 2 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang memuat tentang alasan-alasan diberlakukannya SP3, yaitu:
Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.
Berikut pemaparan 3 alasan penyidik memberlakukan SP3 sesuai KUHAP, antara lain:
- Alasan SP3 karena penyidik tidak menemukan cukup bukti atas suatu kasus
- Alasan SP3 karena peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana
- Alasan SP3 karena diberhentikan demi hukum
Kesaksian Bharada E Berubah Usai Ferdy Sambo Ingkar Janji soal SP3
Seperti diketahui, apa itu SP3 adalah surat perintah penghentian penyidikan dari kepolisian. Diketahui, Ferdy Sambo sempat menjanjikan SP3 untuk Bharada E terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Namun, kemudian Ferdy Sambo ingkar janji soal SP3 dan hal itu menjadi alasan Bharada E ubah kesaksiannya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Bharada Richard Eliezer mengubah kesaksiannya karena Irjen Ferdy Sambo ingkar janji kepada Bharad Eliezer. Janji Sambo itu adalah surat penghentian kasus atau SP3 atas kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Yosua Hutabarat oleh Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
"Ternyata pada saat itu Saudara Richard mendapatkan janji dari Saudara FS akan membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus yang terjadi," kata Kapolri dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).
"Namun ternyata faktanya Richard tetap menjadi tersangka sehingga kemudian, atas dasar tersebut, Richard menyampaikan akan mengatakan atau memberikan keterangan secara jujur dan terbuka. Dan ini juga yang kemudian mengubah semua informasi awal dan keterangan yang diberikan pada saat itu," ujar Kapolri.
Setelahnya, kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Bharada Richard Eliezer meminta pengacara baru dan menolak bertemu dengan Ferdy Sambo.
"Richard minta disiapkan pengacara baru serta tidak mau dipertemukan dengan Saudara FS," kata Kapolri.
Demikian, penjelasan tentang apa itu SP3 dan informasi terkait berita Bharada E yang sempat dijanjikan SP3 oleh Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir J.
Simak Video 'Terbongkar! Ferdy Sambo Janjikan Bharada E SP3 Kasus Tewasnya Yoshua':