Timtas Tipikor Targetkan Kasus Helikopter M-17 Selesai 3 Bulan
Rabu, 28 Jun 2006 22:43 WIB
Jakarta - Dugaan korupsi pengadaan helikopter M-17 terus diseriusi. Bahkan Timtas Tipikor menargetkan kasus itu akan selesai dalam 3 bulan, terhitung sejak 1 Juni 2006."Kita ngebut untuk 2 bulan ke depan bisa selesai atau tidak. Tetapi tidak berarti menghilangkan ketelitian kita," kata ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji.Hal itu disampaikan dia usai seminar mengenai tata pemerintahan yang baik di hotel Ritz Carlton, Mega kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2006).Hendarman mengatakan telah memeriksa 21 dari 39 orang yang ditetapkan sebagai saksi. Para saksi itu beasal dari kalangan sipil maupun TNI.Dalam pemeriksaan tersebut Timtas Tipikor mendalami adanya pelanggaran hukum dan kerugian negara dalam pembelian helikopter M-17 tersebut."Jelas rugi, wong ada hitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nah sekarang kerugian itu mengalir kemana, itu baru dilakukan penyidikan," imbuh Hendarman.Dia juga menambahkan akan dilihat seberapa besar penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dalam kasus itu. "Siapa yang menyuruh penyimpangan yang nanti akan kita proses 2 bulan ke depan," tandas Hendarman.Kasus ini bermula dari laporan Polisi Militer (POM TNI) kepada Kejaksaan Agung awal tahun 2000 lalu. Dalam pengadaan Helikopter M-17 ini, negara diduga mengalami kerugian US$ 3 juta.
(nvt/)











































