Suparman Nilai Keterangan Tin Tin Rekayasa
Rabu, 28 Jun 2006 22:00 WIB
Jakarta - Hampir seluruh keterangan saksi Tin Tin Surtini yang disampaikan dalam sidang kasus dugaan korupsi PT Indistri Sandang (Insan) disangkal oleh terdakwa AKP Suparman.Hal itu disampaikan Suparman dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (28/6/2006).Bahkan rekaman pembicaraan Tin Tin dan Suparman yang berhasil direkam tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan diputar di ruang sidang pun tidak diakuinya."Saya meragukan kalau itu suara saya," kata Suparman lantang.Menurut keterangan Tin Tin, rekaman itu benar-benar suara dia dan Suparman yang tengah membicarakan soal pemberian uang untuk Damar (penyidik KPK), Dudu Duswara (hakim), dan Faruk Cs.Berikut pengalan rekaman itu.Suparman: "Teman-teman kemarin ngobrol dengan saya, Damar minta diomongkan ke Tintin untuk memberi upah ke wilayah. Bijaksanalah, kita kan sudah maksimal. Kita juga berharap ari dilimpahken ge sebenarnya juga tidak ada masalah.Da ibu ge punya bukti-bukti pembayaran. Biarin saja. Tapi kan kita juga tidak enaklah sama si ibu. Kemarin kan kita dipanggil sama pimpinan teh. Saya ditanya ada apa, kenapa tidak dijadikan tersangka. Tapi saya bilang bukan tidak mau, tapi buktinya apa.Kalau dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kan tidak ada bukti, saya kan back up ibu. Saya bilang yang salah katakan salah yang benar katakan benar".Tintin: "Oh gitu. Terus Pak, yang kemarin uang yang diminta sama Bapak untuk Pak Damar, Pak Dudu, sudah diberikan belum"?Suparman: "Sudah".Tintin: "Kalau untuk Pak Faruk Cs"?Suparman: "Sudah, tapi dikembalikan lagi ke saya. Sudah tidak ada masalah."Tintin: "Oh gitu ya Pak. Mereka tahu tidak Pak kalau uang itu dari saya"?Suparman: "Tahu".Usai rekaman pembicaraan diputar, Suparman masih bersikeras keterangan saksi tidak benar. "Hampir seluruh yang dikatakan Tin Tin hasil rekayasa saja. Nanti saya akan buktikan," katanya dengan suara tegas.Bertindak sebagai ketua majelis hakim adalah Masrurdin Chaniago. Sedangkan koordinator jaksa adalah Firdaus. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi akan kembali digelar Rabu 5 Juli 2006.
(nvt/)











































