Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menegaskan komitmennya untuk mengakomodasi kepentingan daerah. DPD juga terus melakukan terobosan di tengah keterbatasan untuk memperjuangkan hal tersebut.
"Untuk memastikan seluruh kepentingan rakyat dapat disalurkan dengan basis sosial yang lebih luas, para Senator harus berpikir dan bertindak sebagai seorang negarawan yang berada di dalam cabang kekuasaan di wilayah legislatif," tutur LaNyalla dalam keterangannya, Kamis (25/8/2022).
Penegasan disampaikan LaNyalla saat mengisi Kuliah Umum bertema 'Peran DPD Dalam Pembentukan Undang-Undang Yang Mengakomodir Kepentingan Daerah' di
Pascasarjana Universitas Medan Area (UMA), Medan, Kamis (25/8).
Namun, Senator asal Jawa Timur itu mengatakan terbatasnya wewenang yang diberikan Konstitusi menjadi hambatan bagi DPD RI untuk mempercepat akselerasi dalam melaksanakan fungsi dan perannya sebagai wakil dari daerah.
"Oleh karena itu, saya melakukan terobosan melalui dua cara. Yang pertama adalah optimalisasi kinerja dalam situasi yang ada sekarang. Sedangkan yang kedua, melakukan terobosan-terobosan kreatif yang bisa dilakukan, selama masih dalam koridor konstitusi," ujarnya.
LaNyalla mengatakan, terobosan kreatif sebenarnya telah dilakukan. Dan dalam beberapa kasus, terobosan tersebut cukup efektif untuk menyelesaikan beberapa persoalan yang dihadapi stakeholder di daerah.
Ketua Umum PB Muaythai Indonesia itu lantas menjelaskan secara rinci cara-cara yang telah dilakukannya.
"Yang pertama, saya pertemukan secara langsung para pihak dengan pembuat kebijakan di eksekutif dalam satu forum dan satu waktu, untuk secara tuntas mengambil kesepakatan penyelesaian persoalan-persoalan tersebut," katanya.
Sedangkan cara kedua, menyampaikan secara langsung atau melalui surat kepada Presiden RI sebagai kepala pemerintahan atau sebagai kepala negara.
"Tujuan, agar presiden mengetahui secara persis duduk permasalahan yang terjadi di daerah. Namun, cara yang kedua ini, sepenuhnya menjadi domain presiden. Apakah akan ditindaklanjuti atau tidak," terangnya.
Baca halaman berikutnya..
(mpr/ega)