Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sampai saat ini masih mendalami terhadap sejumlah rekening terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang diotaki Irjen Ferdy Sambo. PPATK juga telah memblokir atau menghentikan transaksi terhadap rekening yang berkaitan dengan kasus itu.
"Lagi proses, oh iya ada rekening yang diblokir (terkait kasus Ferdy Sambo)," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Ivan belum menjelaskan lebih lanjut berapa rekening yang telah diblokir oleh PPATK terkait kasus Ferdy Sambo. PPATK, kata Ivan, masih mendalami kasus itu.
"Ada beberapa saya lupa nggak pegang catatan," jelas Ivan.
"Belum, lagi kita perdalam," tambahnya.
Lebih lanjut, Ivan mengatakan pemblokiran rekening itu merupakan hasil diskusi bersama Bareskrim Polri.
"Hasil diskusi dengan teman-teman Bareskrim," ucapnya.
PPATK sebelumnya memang turun tangan menelusuri dugaan ada pengiriman uang dari rekening Brigadir Yosua Hutabarat ke salah satu tersangka setelah Brigadir J tewas ditembak. PPATK menegaskan penelusuran transaksi tersebut masih dalam proses.
"Kami memang berproses terus," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Kamis (18/8).
Ivan memastikan pihaknya bekerja sesuai mekanisme yang ada di PPATK.
"Bukan karena permintaan pengacara itu," ucapnya.
Sementara itu, pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan rekening milik kliennya diduga dicuri oleh Irjen Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Dia menyebut ada empat rekening, handphone, hingga laptop.
"Seperti yang saya katakan lalu-lalu, ada empat rekening daripada almarhum (Yoshua) ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan. HP, ATM-nya di empat bank, laptop bermerek Asus, dan sebagainya," kata Kamaruddin di gedung Bareskrim Polri, Selasa (16/8).
(nhd/knv)