Kasus Pidana Mobnas Dialihkan Ke Perdata
Rabu, 28 Jun 2006 20:00 WIB
Jakarta - Kasus Mobil Nasional (mobnas) terus ditindaklanjuti Kejaksaan Agung. Kasus yang semula ditetapkan sebagai masalah pidana ini akhirnya dialihkan ke perdata."Setelah diteliti, kita kesulitan memeriksa unsur pidananya. Jadi kita limpahkan ke bagian perdata dan tata usaha negara (Datun)," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Hendarman Supandji di Gedung Bundar Kejagung, Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (28/6/2006).Menurut Hendarman, kesulitan penyidikan pidana kasus mobnas dikarenakan program itu merupakan produk kebijakan negara. Dalam perkembangannya negara dirugikan karena tidak ada pembayaran pajak dan sebagainya.Sepengetahuan Hendarman, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) sudah membentuk tim penyidik untuk mobnas. "Sudah ada timnya, tapi belum diekspos. Saya belum tahu bagaimana Jamdatun mengerjakan perkara ini," kata dia.Meski demikian, Jampidsus pun masih terus meneliti dan mencari unsur-unsur pidana dalam kasus itu. "Pidananya juga disusun, bahan-bahannya dari tahun 2000," tandas Hendarman.Seperti diketahui, kejaksaan sebelumnya pernah menyelidiki kasus Mobnas Timor. Demi keuntungan PT Timor Putra Nasional (TPN) mengakibatkan kerugian keuangan negara.Pada tanggal 22 Maret 1999, mantan Jaksa Agung AM Ghalib memberi laporan kepada Presiden BJ Habibie tentang hasil penyelidikan Kejaksaan Agung terhadap Soeharto. Ghalib menjelaskan Kejaksaan Agung telah memeriksa saksi-saksi antara lain Soeharto dan Hutomo Mandala Putra (Presdir PT TPN).Hasil pemeriksaan yang telah dilakukan itu Soeharto telah membuat Keppres yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, yang telah membuat kerugian bagi keuangan negara sekitar Rp 3,14 triliun.Kerugian terjadi, karena penerbitan Keppres tentang pembebasan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) Barang Mewah (BM) bagi impor mobil eks KIA dari Korea atas nama PT TPN ditanggung oleh pemerintah.Setelah posisi Jaksa Agung Andi Galib digantikan, Kejaksaan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Soeharto. Namun SP3 dicabut pada masa Jaksa Agung dijabat Marzuki Darusman dan hanya kasus 7 yayasan maju ke penyidikan.
(nvt/)











































