Kuasa hukum terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte, Eggi Sudjana, berdalih perbuatan kliennya yang melumuri M Kace dengan tinja manusia semata-mata untuk membela agama. Dalih Eggi adalah negara telah menjamin warganya menjalankan keyakinan masing-masing.
"Dalam peristiwa selanjutnya, terdakwa melakukan satu hal yang dimaksud untuk pembelaan agama, nah pertanyaan seriusnya, Negara Republik Indonesia berdasar pada Ketuhanan yang Maha Esa, Pasal 29 ayat 1, negara menjamin warga negaranya menjalankan keyakinannya, dan Ketuhanan yang Maha Esa yang dimaksud adalah Allah," kata Eggi saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (25/8/2022).
Eggi mengklaim perbuatan Napoleon adalah bentuk ungkapan semangat sebagai mujahid. Menurut Eggi, perbuatan Napoleon itu refleksi keimanan yang harus diwujudkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perilaku yang ditampilkan dalam perspektif sekarang ini, dari terdakwa klien kami ini adalah ungkapan semangat sebagai mujahid gitu, kenapa tidak dipanggil itu? Walaupun kita tahu persis terdakwa ini tidak mau disebut mujahid tapi dia merasa refleksi keimanan itu harus diwujudkan, bagaimana mungkin kita beriman melihat nabi kita dilecehkan," kata Eggi.
Eggi mengaku heran mengapa jaksa tidak memandang perbuatan kliennya itu sebagai suatu bentuk perjuangan untuk menegakkan agama. Eggi meminta jaksa maupun hakim tidak mengabaikan keimanan jenderal bintang dua itu.
"Maka pertanyaan seriusnya, Yang Mulia kepada jaksa juga, mengapa kalian tidak memandang ini sebagai bentuk perlawanan dan perjuangan sebagai suatu terdakwa untuk menegakkan agama Allah. Dia jenderal penegak hukum tapi rasa keimanan itu jangan diabaikan," ungkapnya.
Dituntut 1 Tahun Bui
Diketahui, mantan Kadiv Hubinter Polri itu dituntut 1 tahun penjara terkait kasus penganiayaan dan melumuri kotoran tinja kepada M Kace. Jaksa penuntut umum meyakini Napoleon bersalah melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
"Menuntut, agar majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan tindak penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan kesatu, kedua Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, dan dakwaan kedua Pasal 351 ayat 1 KUHPidana," kata jaksa Andi Jaya Aryandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8).
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya: