KPK Amankan Uang Rp 2,5 M dalam Penggeledahan Rumah Rektor Unila

KPK Amankan Uang Rp 2,5 M dalam Penggeledahan Rumah Rektor Unila

M Hanafi Aryan - detikNews
Kamis, 25 Agu 2022 14:40 WIB
Gedung baru KPK
Gedung KPK (Andhika Prasetya/detikcom)
Jakarta -

KPK mengamankan uang senilai Rp 2,5 miliar setelah menggeledah rumah pribadi Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani. Uang yang diamankan itu dalam bentuk pecahan rupiah, dolar singapura, dan euro.

"Penggeledahan (24/8) telah selesai dilakukan di antaranya rumah para tersangka dan pihak terkait dengan hasil dokumen, BBE, dan uang cash," kata juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).

Ali menyebutkan jumlah Rp 2,5 miliar itu merupakan total keseluruhan yang telah diamankan oleh penyidik KPK. Selain rumah Karomani, KPK menyisir beberapa rumah milik pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengenai jumlah uang cash yang ditemukan pada proses penggeledahan di rumah kediaman tersangka KRM (Karomani) dimaksud dan juga pihak terkait lainnya, tim penyidik berhasil mengamankan uang tunai yang jumlah totalnya senilai Rp 2,5 miliar," ucapnya.

Nantinya, temuan uang tersebut bakal dianalisis terlebih dahulu oleh penyidik. Setelahnya, barang bukti itu akan dikonfirmasi kepada para saksi.

ADVERTISEMENT

"Kami akan analisis dan segera sita sebagai barang bukti yang nantinya akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi," imbuh Ali.

Diberitakan sebelumnya, pada Rabu (24/8), KPK menggeledah rumah pribadi Karomani terkait korupsi penerimaan mahasiswa baru. Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti lainnya.

Ali menyebutkan KPK juga sebelumnya menggeledah tiga kantor Fakultas Unila, yakni Fakultas Kedokteran, kantor Fakultas Hukum, serta kantor FKIP (Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan). Hasil penggeledahan KPK mengamankan beberapa bukti, termasuk dokumen penerimaan mahasiswa baru.

"Kegiatan masih berlangsung. Segera kami sampaikan perkembangannya. Dari penggeledahan beberapa lokasi sebelumnya, KPK telah mengamankan sejumlah dokumen dan bukti elektronik," ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK menjerat 4 orang tersangka, yaitu:

1. Karomani selaku Rektor Universitas Lampung (Unila);
2. Heryandi selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila;
3. Muhammad Basri selaku Ketua Senat Unila; dan
4. Andi Desfiandi selaku swasta.

(fas/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads