Kok Ferdy Sambo Tak Berbaju Tahanan di Sidang Etik? Ini Aturannya

Kok Ferdy Sambo Tak Berbaju Tahanan di Sidang Etik? Ini Aturannya

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 25 Agu 2022 13:28 WIB
Irjen Ferdy Sambo jalani sidang etik (Screenshot YouTube TV Polri)
Irjen Ferdy Sambo (tengah) jalani sidang etik. (Screenshot YouTube TV Polri)
Jakarta -

Irjen Ferdy Sambo hari ini menjalani sidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang etik Ferdy Sambo menjadi sorotan publik karena Sambo tidak berbaju tahanan.

Kenapa Ferdy Sambo memakai baju dinas dan bukan baju tahanan padahal dia berstatus tersangka pembunuhan Brigadir Yosua?

Ferdy Sambo hari ini menjalani sidang etik di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Hal itu terlihat dari tampilan kanal YouTube Polri TV Radio. Sidang etik itu disiarkan, namun tanpa suara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sambo dalam ruang sidang terlihat mengenakan seragam dinas Polri. Di bahu kanan dan kiri Sambo juga ada pangkat bintang dua yang menunjukkan Sambo adalah seorang Inspektur Jenderal (Irjen).

Aturan mengenai pakaian anggota polisi yang menjalani sidang etik ini ada di Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KEPP). Aturan mengenai pakaian anggota di sidang KKEP ada di pasal 56.

ADVERTISEMENT

Berikut ini bunyinya:

Pasal 56

Pakaian untuk Sidang KKEP menggunakan:
a. Pakaian Dinas Upacara IV, untuk perangkat KKEP, Penuntut, dan Pendamping;
b. Pakaian Dinas Harian, untuk Sekretaris, Terduga Pelanggar, Saksi, Rohaniwan, Pembantu umum dan ahli dari pegawai negeri pada Polri;
c. Pakaian bebas rapi, untuk Saksi dan ahli bagi yang bukan pegawai negeri pada Polri; dan
d. Pakaian Dinas Lapangan untuk Petugas pengamanan dan pengawalan.

Dari aturan tersebut, dijelaskan bahwa seorang terduga pelanggar etik itu memakai pakaian dinas harian. Dalam hal ini, Sambo adalah terduga, maka dia memakai pakaian dinas polisi bukan berbaju tahanan.

Sebagai informasi, Irjen Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Berdasarkan Pasal 340 KUHP, kelima tersangka terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Lihat Video: Polisi Akan Cek Psikis Istri Sambo Sebelum Diperiksa Sebagai Tersangka

[Gambas:Video 20detik]




(zap/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads