Divonis 3 Tahun Penjara, Suhartoyo Ajukan Banding

Divonis 3 Tahun Penjara, Suhartoyo Ajukan Banding

- detikNews
Rabu, 28 Jun 2006 16:25 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus penyuapan MA, Suhartoyo, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia pun mengajukan banding.Demikian vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Kresna Menon di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (28/6/2006).Berkas Suhartoyo sebenarnya disatukan dengan Sudi Ahmad. Namun majelis hakim mencabut dakwaan terhadap Sudi Ahmad karena terdakwa meninggal dunia.Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun pejara karena menilai Suhartoyo terbukti terkait dalam kasus penyuapan di MA dalam kasus kasasi Probosutedjo. Dia dituding menyepakati permufakatan jahat untuk menyuap dan menerima uang sebanyak Rp 100 juta dan Rp 2 juta.Suhartoyo juga disebut-sebut telah menerima uang dan berjanji akan meneruskan penyelesaian perkara Probosutedjo.Dalam putusan ini terdapat perbedaan pendapat di majelis hakim. Hakim anggota I Sutiyono menyatakan kasus tersebut tidak dapat dikatakan sebagai tindak pidana korupsi."Terdakwa Suhartoyo tidak pernah ikut serta dalam pengurusan perkara tersebut. Apalagi dalam pengurusan itu Abdul Hamid mengatakan tidak pernah sampai ke majelis hakim MA, karenanya dakwaan tidak terbukti. Peranan Suhartoyo hanyalah kata-kata apakah ada jalan ke atas," kata Sutiyono.Sutiyono juga mengatakan pengadilan Tipikor tidak berwenang untuk mengadili perkara ini karena perkara ini bukan suatu tindak pidana korupsi, namun sebuah penipuan yang dilakukan oleh terdakwa Pono Waluyo dan Harini Wijoso.Atas keputusan tersebut Suhartoyo melalui kuasa hukumnya menyatakan banding. Sementara jaksa penuntut umum mengatakan akan pikir-pikir dulu."Pengadilan harus menguji apakah benar-benar ada penyuapan karena dalam persidangan tersebut tidak pernah dikonfirmasikan dengan saksi-saksi penting seperti Bagir Manan (Ketua MA). Bagaimana bisa dikatakan ada penyuapan. Uang itu darimana datangnya. Pemberi uang itu otak dari percobaan penyuapan ini. Kenapa tidak diadili. Majelis hakim harus menguji apa yang didakwakan oleh JPU, karenanya kita nyatakan banding," kata kuasa hukum Suhartoyo, M Jaya. (san/)


Berita Terkait