Kue & Batik untuk Hakim Bertolak Belakang dengan UU KPK

Kue & Batik untuk Hakim Bertolak Belakang dengan UU KPK

- detikNews
Rabu, 28 Jun 2006 15:53 WIB
Jakarta - Adanya pedoman perilaku hakim versi Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan hakim menerima hadiah bertolak belakang dengan UU KPK. Sebab, pejabat negara tidak boleh menerima hadiah.Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Kajian Antikorupsi Denny Indrayana usai seminar tentang tata pemerintahan yang baik di Hotel Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta, Rabu (28/6/2006)."Prinsip dasarnya tidak boleh menerima kecuali KPK bilang boleh. Ini titik pijakan yang berbeda yang diambil pengertiannya dari MA," kata Denny.Menurut dia, modus operandi MA dalam menjalani perilaku tersebut bisa melalui kegiatan amal, forum, atau melalui saudara yang di dalamnya terdapat pemberian hadiah. "Mereka menerima hadiah dengan argumen-argumen dari saudara pada saat kawinan dan saat lain. Itu bukti bahwa MA itu punya pikiran yang sudah terkontaminasi dalam praktek mafia peradilan," terang dia.Dalam hal pemberantasan korupsi, Denny mendukung KPK untuk melakukan jebakan kepada pelaku yang berencana melakukan tindakan korupsi sebagai bagian dari hukum progresif. "Hukum sekarang lebih canggih. Itu tidak masalah secara hukum. Tidak melanggar HAM sebagai bentuk hukum progresif," ujar dia. (san/)


Berita Terkait