Kue & Batik Tak Layak Ada dalam Kode Etik Hakim

Kue & Batik Tak Layak Ada dalam Kode Etik Hakim

- detikNews
Rabu, 28 Jun 2006 15:27 WIB
Jakarta - Pedoman Perilaku Hakim sudah dikeluarkan Mahkamah Agung (MA). Sayangnya dalam kode etik itu dicantumkan ketentuan bahwa hakim diperbolehkan menerima hadiah atau bingkisan. Suatu hal yang tidak pantas dicantumkan.Demikian disampaikan oleh praktisis hukum Amir Syamsudin di sela diskusi publik tentang prospek keberadaan hakim ad hoc pengadilan Tipikor di Hotel Harris, Jalan Dr Sahardjo, Jakarta, Senin (28/6/2006). "Sebetulnya itu hal biasa apalagi mungkin pada waktu itu Bagir Manan berpikir gaji hakim terlalu kecil. Tapi menurut saya hal itu tidak layak dicantumkan dalam code of conduct," ujar Amir Syamsudin. Selain itu Amir Syamsudin juga menyayangkan sikap Ketua Majelis Hakim persidangan perkara Harini Wijoso yang menolak keinginan hakim ad hoc untuk menghadirkan Bagir Manan sebagai saksi dengan alasan saksi tidak relevan."Sangat disayangkan sekali. Bagir Manan kan sudah ada dalam berkas. Tapi mengapa dikatakan tidak relevan," ujarnya.Dalam pengadilan tersebut Ketua Majelis Hakim Kresna Menon bersikukuh menolak pemanggilan saksi berdasarkan Surat Edaran MA nomor 2/1985 yang membatasi pemanggilan saksi dalam pengadilan. Menurut Sekretaris Komisi Kejaksaan M Ali Zaidan, surat edaran hanya berlaku dalam satu kali waktu atau berlaku ke dalam suatu lembaga saja."Surat edaran itu hanya berlaku satu kali atau ke dalam saja. Apalagi surat edaran itu dibuat dengan kronologis sosiologis yang berbeda sehingga tidak dapat digunakan untuk berbagai hal atau situasi," ungkapnya.Dalam kesempatan yang sama Ketua Komisi Hukum Nasional (KHN) JE Sahetapy mengangap kasus itu merupakan salah satu bentuk pencorengan nama baik lembaga peradilan di Indoensia. "Kinerja lembaga peradilan sudah terlanjur carut-marut oleh perilaku koruptif yang sepertinya sudah membudaya," ujar Sahetapy. (san/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads