Ditangkap Imigrasi, WN China Bakar Paspor Palsu untuk Hapus Jejak

Ditangkap Imigrasi, WN China Bakar Paspor Palsu untuk Hapus Jejak

Antara News - detikNews
Kamis, 25 Agu 2022 11:17 WIB
2 WN China bernama Chen Yongtong (34) dan Wu Jinge (36) ditangkap petugas Imigrasi karena menggunakan paspor Meksiko palsu (ANTARA/Muhammad Zulfikar)
Dua WN China bernama Chen Yongtong (34) dan Wu Jinge (36) ditangkap petugas Imigrasi karena menggunakan paspor Meksiko palsu. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)
Jakarta -

Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI memproses 2 warga negara asing (WNA) asal China yang memakai paspor Meksiko palsu. Salah satu WN China, Chen Yongtong (34), mengaku membakar paspor palsunya untuk menghilangkan jejak pemeriksaan dari petugas Imigrasi.

"Berdasarkan informasi dan pemeriksaan terhadap Chen Yongtong paspor yang bersangkutan dibakar," kata Koordinator Penyidikan Keimigrasian pada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham, Hajar Aswad, seperti dilansir Antara, Kamis (25/8/2022).

Chen Yongtong saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat atas dugaan menggunakan paspor Meksiko palsu untuk masuk ke Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petugas imigrasi juga tidak menemukan bekas atau sisa paspor yang dibakar WN China itu. Namun, berdasarkan data perlintasan dan sistem keimigrasian, petugas berhasil menemukan dan mencocokkan dengan ID Chen Yongtong yang telah diamankan petugas.

"Secara fisik kami tidak memperoleh dokumen perjalanan yang bersangkutan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, paspornya dibakar," kata Aswad.

ADVERTISEMENT

Chen Yongtong masuk ke Indonesia pada 16 Januari 2022 menggunakan paspor berkebangsaan Meksiko dengan visa kunjungan wisata untuk bisnis bersama dengan Wu Jinge (36). Keduanya telah diamankan pihak Imigrasi.

Dari penelusuran petugas Imigrasi, keduanya diketahui sengaja masuk ke Indonesia menggunakan paspor palsu dan menjadikan Indonesia sebagai negara transit. Kedua WN China tersebut hendak menuju negara ketiga, Kanada.

"Indonesia sebagai negara transit bagi mereka, kemudian mereka melanjutkan kembali ke negara ketiga, Kanada," kata dia.

Berdasarkan penjelasan Imigrasi, orang asing yang ingin masuk ke Kanada membutuhkan beberapa cap dari negara-negara lain sehingga tidak bisa langsung masuk, terutama dari Meksiko.

Kedua WN China itu diduga sengaja masuk ke Indonesia dengan paspor palsu agar perjalanannya menuju Kanada bisa berjalan lancar.

Simak video 'Viral Ratusan WN China Pakai APD di Bandara Soetta, Ini Kata Imigrasi':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Ditangkap di Apartemen Jakbar

Kedua WN China itu ditangkap petugas Imigrasi di apartemennya, Taman Sari, Jakarta Barat. Saat itu Chen Yongtong tidak bisa menunjukkan paspor Meksiko-nya.

Paspor palsu tersebut diketahui berdasarkan konfirmasi dari Kedutaan Besar Meksiko yang menyatakan bahwa paspor itu tidak terdaftar.

Terakhir, keduanya dikenai pasal yang sama, yakni Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, tetapi dengan ayat yang berbeda. Wu Jinge dijerat Pasal 119 ayat (2), sedangkan Chen Yongtong ayat (1) dengan sanksi pidana yang sama.

Kedua WN China tersebut mengaku mengantongi paspor Meksiko sejak 2019 meskipun mereka adalah WN China berdasarkan konfirmasi dari Kedutaan Besar Republik Rakyat China.

Kepada petugas keduanya mengaku pengurusan paspor Meksiko dilakukan melalui perantara yang mereka tidak kenal sebelumnya dengan membayar sejumlah uang. Dua WN China itu menggunakan paspor Meksiko palsu untuk memuluskan perjalanannya menuju ke negara lain.

Halaman 2 dari 2
(jbr/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads