Pakar Hukum UGM: Hakim Berperan Kerdilkan KY

Pakar Hukum UGM: Hakim Berperan Kerdilkan KY

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 25 Agu 2022 10:07 WIB
Zainal Arifin Mochtar
Zainal Arifin Mochtar (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Kepala Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menyatakan hakim Indonesia ikut berperan mengkerdilkan peran dan fungsi Komisi Yudisial (KY). Padahal, menurut dia, KY adalah lembaga tinggi negara hasil amanat reformasi yang dituangkan oleh UUD 1945.

"Saya yang dari awal meratapi nasib KY. KY mengalami pengerdilan secara sistematis. KY diawalnya adalah lembaga besar sekali. KY itu adalah gajah. KY itu kuat sekali, tapi mengalami pengerdilan sistematis," kata Zainal Arifin Mochtar dalam seminar ulang tahun KY ke-17, sebagaimana dikutip dari kanal YouTube KY, Kamis (25/8/2022).

Zainal mengatakan pengerdilan sistematis itu di antaranya judicial review UU KY pada 2006. Pemohon adalah hakim yang meminta kekuasaan KY dikerdilkan, yaitu 34 hakim agung. Di antaranya Paulus Effendi Lotulung, Andi Syamsu Alam, Akhmad Kamil, Abdul Kadir Mappong, Iskandar Kamil, Harifin Tumpa, Muchsin, Valerine JLK, Dirwoto, Abdurrahman, Mansur Kertayasa, Rehngena Purba, Hakim Nyak Pha, Hamdan, Imron Anwari, M Taufiq, Imam Harijadi, Abbas Said, Djoko Sarwoko, Atja Sondjaja, Imam Soebchi, dan Marina Sidabutar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau bukan pengadilan, hakim-hakim punya peran judicial review waktu itu. Itu menjadi sistematis karena semua kewenangan ke KY dengan orang-orang tertentu dan itu runtuh," ucap Zainal Arifin Mochtar.

Menurutnya, pengerdilan kepada KY itu berlanjut terus-menerus. Salah satunya dengan membatalkan kewenangan KY menyeleksi hakim di pengadilan tingkat pertama.

ADVERTISEMENT

"Ini menjadi catatan, KY harus mengumpulkan kembali tafsir autentik KY dalam amendenen, itu di mana," ujar Zainal Arifin Mochtar.

Zainal Arifin Mochtar juga menyoroti independensi hakim yang tidak sesuai dengan harapan. Kini independensi hakim malah kerap disalahgunakan.

"Teori integrity bersanding dengan independen. Independen tidak bisa berdiri sendiri. Semakin berintegritas, independensi semakin bisa ditinggikan. Semakin rendah integritas, independensi semakin bisa direndahkan," beber Zainal Arifin Mochtar.

Selain soal faktor eksternal, dia menilai KY memiliki masalah di kalangan internal. Menurutnya, pertarungan di dalam KY ikut meruntuhkan kewibawaan KY.

"Bahayanya KY adalah saat didegradasi oleh komisionernya sendiri. Perilaku-perilaku lama. KY lebih nampak sebagai proses politik daripada hukum. Contoh, sejak kapan komisioner negara harus dipergilirkan ketuanya?" cetus Zainal Arifin Mochtar.

"Pada saat yang sama, wajah KY sendiri memang tidak semulus yang dibayangkan," pungkas Zainal Arifin Mochtar.

Simak juga video 'Jokowi Apresiasi Kemitraan KY dan MA, Cegah Adanya Mafia Peradilan':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/mae)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads