Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo rapat dengan Komisi III DPR RI membahas kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat oleh Irjen Ferdy Sambo. Kapolri mengungkap beberapa fakta yang terjadi di kasus tersebut.
Sigit memaparkan hal-hal penting dalam kasus Irjen Ferdy Sambo, dalam rapat kerja di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022). Berikut Fakta-fakta terbaru kasus Sambo yang diungkap oleh Kapolri.
1) Tolak Permintaan Pemakaman Secara Kedinasan
Sigit menyampaikan eks Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan melakukan hal janggal. Dia menolak permintaan keluarga yang ingin jasad Yosua dimakamkan secara kedinasan.
"Saat (Yosua) akan dimakamkan, personel Divpropam Polri menolak permintaan keluarga untuk dilaksanakan pemakaman secara kedinasan karena, menurut personel Divpropam tersebut, terdapat syarat yang harus dipenuhi dan dalam hal ini mereka menyatakan ada perbuatan tercela sehingga kemudian tidak dimakamkan secara kedinasan," kata Sigit.
Hendra pun meminta keluarga tak merekam video saat jenazah Brigadir Yosua tiba.
"Kemudian malam harinya datang personel dari Divpropam Polri yang berpangkat pati atas nama Brigjenpol Hendra atau Karopaminal yang menjelaskan dan meminta pada saat itu untuk tidak direkam dengan alasan terkait dengan masalah aib," ucapnya.
2) Janji SP3 untuk Bharada E
Sigit menyebut Bharada Richard Eliezer dijanjikan pengentian kasus atau SP3 kasus penebakan mati Brigadir J. Sambo berjanji akan SP3 penembakan mati Brigadir Yosua Hutabarat oleh Eliezer atas perintah Sambo.
Namun, janji itu tidak ditepati hingga akhirnya Richard mengubah kesaksian.
"Ternyata pada saat itu Saudara Richard mendapatkan janji dari Saudara FS akan membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus yang terjadi," ujar Kapolri dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).
Setelahnya, kata Kapolri, Richard Eliezer meminta pengacara baru dan menolak bertemu dengan Ferdy Sambo.
Simak video 'Sederet Blak-blakan Kapolri soal Kasus Ferdy Sambo':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(aik/aik)