Sambo Ingkar Janji Bikin Eliezer 'Bernyanyi'

Sambo Ingkar Janji Bikin Eliezer 'Bernyanyi'

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 25 Agu 2022 05:21 WIB
Jakarta -

Bharada Richard Eliezer, tersangka pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sempat mengubah kesaksian awal yang disampaikan kepada penyidik. Diubahnya kesaksian itu lantaran Irjen Ferdy Sambo ingkar janji kepada Richard.

Informasi ingkar janji Ferdy Sambo itu disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022). Sigit mengungkapkan Ferdy Sambo sempat menjanjikan akan menghentikan kasus atau SP3 penembakan mati Brigadir Yosua Hutabarat oleh Eliezer atas perintah Sambo, namun perkara terus berlanjut.

"Ternyata pada saat itu Saudara Richard mendapatkan janji dari Saudara FS akan membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus yang terjadi," ujar Kapolri dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun ternyata faktanya Richard tetap menjadi tersangka sehingga kemudian, atas dasar tersebut, Richard menyampaikan akan mengatakan atau memberikan keterangan secara jujur dan terbuka. Dan ini juga yang kemudian mengubah semua informasi awal dan keterangan yang diberikan pada saat itu," ujar Kapolri.

Setelahnya, kata Kapolri, Richard Eliezer meminta pengacara baru. Selain meminta pengacara baru, Richard juga menolak bertemu dengan Ferdy Sambo.

ADVERTISEMENT

"Richard minta disiapkan pengacara baru serta tidak mau dipertemukan dengan Saudara FS," kata Kapolri.

Richard Cabut BAP

Seperti diketahui, Richard membuat pengakuan baru terkait tewasnya Brigadir Yosua. Richard menyatakan tak ada baku tembak terkait tewasnya Yosua.

Hal tersebut disampaikan pengacara baru Richard, Muhammad Boerhanuddin. Pernyataan ini menepis kronologi awal yang menyebutkan Brigadir J tewas setelah terlibat adu tembak dengan Bharada E.

"Tidak ada memang, kalau informasi tidak ada baku tembak. Pengakuan dia tidak ada baku tembak," kata pengacara Boerhanuddin, Senin (8/8).

Boerhanuddin sempat menjadi penasihat hukum Bharada E menggantikan pengacara sebelumnya. Dia juga mengatakan bahwa kliennya menjelaskan soal bekas proyektil yang ada di tempat kejadian perkara (TKP), yaitu rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).

Dia mengatakan Bhadara E mengaku bekas proyektil yang ada di TKP hanya alibi. Pistol Brigadir J, katanya, sengaja ditembakkan ke arah dinding supaya terkesan ada peristiwa baku tembak.

"Yang itu pun adapun proyektil atau apa yang di lokasi katanya alibi," ujar dia.

"Menembak itu dinding arah-arah itunya," imbuhnya.

Selanjutnya, dia membenarkan bahwa senjata yang digunakan Bharada E merupakan Glock 17. Bharada E disebut memang sering menggunakan senjata Glock 17.

Pada BAP terbaru, Bharada E juga mengungkapkan sejumlah nama terlibat dalam kematian Brigadir J. Pengacara mengatakan lebih dari satu orang yang disebut terlibat dalam tewasnya Brigadir J.

"Semalam kan udah di-BAP. Semua udah disebutin, udah dijelasin semua di situ," kata Boerhanuddin saat dimintai konfirmasi, Minggu (7/8).

Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 juncto Pasal 56. Saat ini Bharada E ditahan.

Simak video 'Sederet Blak-blakan Kapolri soal Kasus Ferdy Sambo':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Kabar Awal: Brigadir J 7 Kali Tembak, Dibalas 5 Tembakan Bharada E

Pada awal mula kasus, disebutkan Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri pada Jumat (8/7) sore. Disebutkan, ada belasan tembakan yang dilepaskan kedua ajudan Irjen Ferdy Sambo itu.

"Brigadir J melepaskan tembakan sebanyak 7 kali, Bharada E membalas mengeluarkan tembakan sebanyak 5 kali," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (11/7/2022) lalu.

Dalam kasus ini, Brigadir J adalah anggota Bareskrim yang ditugaskan sebagai sopir dinas istri Kadiv Propam. Sedangkan Bharada Richard adalah anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal Kadiv Propam.

Ferdy Sambo Ikut Tembak Yosua 2 Kali

Irjen Ferdy Sambo disebut ikut menembak Yosua sebanyak dua kali. Keterangan itu disampaikan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat dikonfirmasi, Sabtu (20/8/2022). Taufan mengungkap pengakuan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E saat diperiksa Komnas HAM.

"(Sambo tembak Yosua dua kali) Itu keterangan Bharada E, tugas penyidik untuk mendalaminya lagi dengan bukti yang kuat," kata Taufan.

Menurut Taufan, kejadian lengkap mengenai pembunuhan berencana Brigadir J bakal dibuka di pengadilan. Taufan menyebut ada eksekutor lain yang membuat Brigadir J tewas.

"Di pengadilan nantinya, tidak cukup hanya dengan pengakuan. Kami meyakini eksekutornya tidak satu orang, berdasarkan hasil forensik dan balistik. Tugas penyidik mencari bukti siapa lainnya eksekutor itu. Menurut Bharada E, ya FS" ujarnya.

"Sekali lagi, ingat di pengadilan akan sangat riskan kalau hanya berdasarkan keterangan itu," tambahnya.

Taufan menjelaskan ada perbedaan pengakutan antara Sambo dan Bharada E. Sambo mengaku hanya memerintahkan Bharada E menembak Yoshua. Sedangkan, Bharada E mengatakan tembakan eksekusi terakhir dilakukan Sambo.

"Kalau pengakuan FS dia hanya memerintahkan, dia merancang kemudian dia memerintahkan Bharada E untuk menembak. Sementara versi Richard dia dipanggil diperintahkan, kemudian ketika di TKP dia kemudian diperintahkan lagi untuk mengeksekusi yang menurut dia, dia hanya mengeksekusi beberapa tembakan awal tapi eksekusi terakhir dilakukan oleh FS," ujarnya.

Halaman 3 dari 2
(dek/dek)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads