Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo Digelar Tertutup Besok

Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo Digelar Tertutup Besok

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 24 Agu 2022 21:07 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Dok. Polri)
Jakarta -

Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan akan menjalani sidang kode etik besok. Sidang akan dilakukan secara tertutup.

"Secara tertutup," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Rabu (24/8/2022).

Dedi mengatakan sidang akan dimulai pada pukul 09.00 WIB, Kamis besok (25/8). Sidang digelar di gedung TNCC Polri lantai 1.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Info dari Wabprof, besok sidang KKEP FS jam 09.00 WIB di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lt.1 Rowabprof Divpropam Polri," ujarnya.

Sidang ini nantinya akan dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri. Sementara itu, besok, Putri Candrawathi juga akan diperiksa sebagai tersangka oleh Polri terkait kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

ADVERTISEMENT

Sambo Ajukan Pengunduran Diri

Irjen Ferdy Sambo disebut telah mengajukan pengunduran diri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui bahwa Polri telah menerima surat itu dan sedang menindaklanjuti.

"Ya? He-he-he.... Ada suratnya, tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya," kata Sigit kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

"Ya suratnya ada, tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," tambahnya.

5 Tersangka Kasus Brigadir J

Kasus tewasnya Brigadir J dipenuhi berbagai kejanggalan sejak awal mencuat. Brigadir J baru diketahui tewas setelah 3 hari terjadinya peristiwa penembakan pada Jumat (8/7) sore.

Pada awal kasus ini diungkap ke publik, disebutkan Brigadir J tewas usai terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer (RE atau E) di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).

Atas kejanggalan-kejanggalan yang muncul, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk membuat terangnya kasus ini. Belakangan terungkap, Brigadir J tewas ditembak dan peristiwa meninggalnya direkayasa.

Polri menetapkan 5 tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Yaitu Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut. Sedangkan Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelima tersangka juga ditahan.

Dalam kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus dalam mengusut tuntas. Peristiwa ini terjadi di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7).

Simak Video 'Putri Candrawathi Diperiksa Sebagai Tersangka Kamis atau Jumat':

[Gambas:Video 20detik]



(azh/mae)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads